DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2016

Nomor
13
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
48

Ringkasan

BPD berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemermtahan Desa. BPD mempunyai fungsi: a. mernbahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b . rnenampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. rnelakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,

Isi peraturan

Teks48PDFHirarki

Memuat teks peraturan…