Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Daerah Kabupaten Magetan. I. UMUM Rumusan kebijakan Otonomi Daerah yang dianut dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, te{adi perubahan terminologi pembagian urusan pemerintahan yang bersifat konkuren dibandingkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Implementasi dari perubahan ini, maka secara kelembagaan di masing-masing tingkatan pemerintahan setidaknya Perangkat Daerah harus mewadahi fungsi-fungsi pemerintahan tersebut. Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu Organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penang€rn€rn urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam Organisasi tersendiri. Keberadaan Perangkat Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pencapaian tujuan pemerinatahan daerah yaitu mengingkatnya kesejahteraan masyarakat di Daerah, melalui peningkatan pelayanan publik, peningkatan pariisipasi masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Oleh karena itu, Perangkat Daerah harus dibentuk dan disusun sesuai dengan prinsip desain organisasi yang ideal, berdasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah. Perangkat Daerah Kabupaten Magetan merupakan unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Perangkat Daerah Kota terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam Dinas Daerah. Unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam Badan Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelengaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam Inspektorat. Di samping itu juga dibentuk Kecamatan sebagai Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi. Dalam penataan kelembagaan Perangkat Daerah agar kelembagaan tersebut efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan harus memperhatikan:
l.Urusan wajib dan pilihan yang dimiliki oleh pemerintah Daerah;
2.Karalrteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
3.Kemampuan keuangan daerah;
4.Ketersediaan sumberdaya aparatur;
5.Pengembangan pola keq'asama antar daerah atau dengan pihak ketiga. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.