DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016

Nomor
15
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
23

Ringkasan

Dalam rnenetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Bupati harus, memperhatikan asas: a. intensitas Urusan Pernerintahan dan, potensi Daerah; b. efisiensi; c. efektivitaa; d. pembagian habis tugas; e. rentang kendali; f. tata kerja yang jelas; dan g. fleksibilitas. Dengan Peraturan Daerah ini diben tuk Perangkat Daerah, Perangkat Daerah dimaksud terdiri dari: a. Sekretariat Daerah dengan Tipe A; b. Sekretariat DPRD dengan Tipe A; c. Inspektorat dengan Tipe A; d. Dinas Daerah; e. Badan; f. Kecamatan;

Isi peraturan

Teks23PDFHirarki

Memuat teks peraturan…