Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap or.rng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magetan. Diundangkan di Magetan pada tanggal 14 Novernber 2016 Sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (3) dan pasal 2St ayat (2) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berwenang untuk membatalkan Peraturan Daerah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor Sg2/aZ6lSJ tentang Pencabutan / Perubahan peraturan Daerah, peraturan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan perizinan Investasi, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor sg2/rror /sJ tentang penegasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor S12/476/SJ tentang Pencabutan / Perubahan peraturan Daerah, peraturan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan perizinan Investasi. Berdasarkan ketentua. tersebut maka Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/58.K/KPTS /or3l2oL6 tentang pembatalan 2 (dua) peraturan Daerah Kabupaten Magetan. Darram Keputusan Gubernur dimaksud didalamnya a-ntara lain menetapkan pembatalan terhadap peraturan Daerah Kabupaten Magetar Nomor 4 Tahun 2or0 tentang pemanfaatan Hutan Hak dan Penatausahaan Hasfl Hutan (rembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2ol1 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daera_h Kabupaten Magetan Nomor r0 Tahun 2or2 tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2Ol0 tentang Pemanfaatan Hutan Hak dan penatausahaan Has Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2ol2 Nomor r0, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2O), dikarenakan bertentangan dengan L,ampiran I huruf BB nomor 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pemerintah Kabupaten/ Kota tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan hutan. Penyusunan Peraturan Daerah ini merupakan tindaklanjut dari pembatalan Peraturan Daerah oleh Gubernur Jawa Timur dimaksud, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 150 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dimana dalam ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa apabila keseluruhan materi muatan Peraturan Daerah dibatalkan oleh Gubemur, mal<a selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati mencabut Peraturan Daerah dimaksud. II. PASAL DEMI PASAL