DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 17 Tahun 2024

Nomor
17
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Besaran persentase NJOP ditetapkan dengan mempertimbangkan adanya perubahan tarif, kenaikan NJOP hasil penilaian, pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi NJOP. Besaran persentase nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan PBB perdesaan dan perkotaan atas kelompok objek PBB-P2 di Kabupaten Magetan dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. kenaikan NJOP hasil penilaian; b. bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau c. klasterisasi NJOP dalam satu wilayah kabupaten/ kota.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…