Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan reklame papan/billboard adalah reklame yang berbentuk bidang datar atau lengkung, berisi gambar dan/atau tulisan statis, dengan bahan terbuat dari kayu, logam, ftbergla.ss, / kaca, plastik dan bahan lain yang sejenis sesuai perkembangan zamarr, baik menggunakan lampu atau 6 tidak menggunakan lampu, yang pemasangannya berdiri sendiri, atau menempel bangunan, dengan konstruksi tetap dan bersifat perrranen, termasuk didalamnya adalah uall dgnamic, triuision dan running text. Huruf b Yang dimaksud dengan reklame videotron/megatron adalah reklame yang berbentuk bidang datar atau lengkung, berisi gambar dan/atau tulisan bergerak/hidup/visual baik dengan atau tanpa audio, dengan konstruksi layar berupa LCD, LED dan sejenisnya y€rng pemasangannya berdiri sendiri, atau menempel bangunan, dengan konstruksi tetap dan bersifat permanen. Huruf c Yang dimaksud dengan reklame kain adalah reklame yang berbentuk spanduk, umbul-umbul dan bendera dengan bahan kain. Huruf d Yang dimaksud dengan reklame ugnil/plasnk adalah reklame yang berbentuk spanduk, rontek, dengan bahan vynil/plastik dan yang sejenisnya yang pemas:rngannya berdiri sendiri, atau menempel bangunan dengan konstruksi sementara dan bersifat semi permanen. Huruf e Yang dimaksud dengan reklame melekat/stiker adalah reklame yang berbentuk bidang datar atau lengkung, dengan bahan kertas, plastik/ ugnit, 7 logam yang pemasangannya dengan cara ditempelkan pada bangunan menggunakan lem dan bersifat semi pernaren. Huruf f Yang dimaksud dengan reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran dengan bahan kertas, plastik/vinyl dan sejenisnya yang pemasangannya dengan cara disebarluaskan/ dibagikan secara langsung kepada orang dan bersifat tidak permanen. Hurufg Yang dimaksud dengan reklame berjalan, termasuk pada kendaraan adalah reklame yang berbentuk bidang datar dan/atau lengkung dengan bahan terbuat dari kayu, logam, fibergla.ss / kaca, plastik dan bahan lain sejenis sesuai perkem bangan ?,amar., yang pemasangannya pada kendaraan yang berl'alan atau pejataa kaki dan bersifat berpindah_pindah tempat. Huruf h Yang dimaksud dengan reklame udara adalah reklame yang melayang di udara, dengan bahan plastik, karet, kain, kertas dan sejenisnya sesuai perkembangan zarnarr, yang Pemasangannya berdiri sendiri, dikaitkan pada bangunan atau pesawat udara dan bersifat semi permanen. Huruf i Yang dimaksud dengan reklame apung adalah reklame yang mengapung di atas air dengan bahan terbuat dari ka1rr, logam, fiberglass/kaca, plastik dan bahan lain sejenisnya sesuai perkembangan ?alman. Hurufj Yang dimaksud dengan reklame suara adalah reklame yang berbentuk penyiaran atau ucapan, dengan alat audio elektronik, yang bersifat semi permanen. Huruf k Yang dimaksud dengan reklame peragaEm adalah reklame yang berbentuk pertunj ukan, dengan bahan tertentu, yang penyelenggaraannya dengan dibawa, diperagakan, atau dikenakan dan bersifat semi permanen. Huruf I Yang dimaksud dengan reklame cahaya/fiIm/slide adalah reklame yang berbentuk penayangan pada bidang datar atau lengkung, berisi gambar dan atau tulisan statis/dinamis dengan atau tanpa audio yang dipancarkan oleh proyektor yang bersifat semi permanen atau pennanen. Antara lain : rear screen, beamuertising, uirfual dan sejenisnya. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam [rmbaran Daerah Kabupaten Magetan. NOREG PERATURAN DAERAH KAE}UPATEN MAGETAN PROVINSI JAWA TIMUR : 380- 18/20r6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 18 TAHUN2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 16 TAHUN 2OO5 TENTANG PENGATURAN DAN PENERTIBAN PEMASANGAN REKLAME I. UMUM. sesuai ketentuan pasal 9l ayat (3) dan pasal 25r ayat (2) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum Daerah, Gubemur sebagai wak pemerintah pusat berwenang untuk membatalkan Peraturan Daerah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor sg2/476lsJ tentang pencabutan/perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, serta Instruksi Menteri Daram Negeri Nomor sg2/rLo7/sJ tentang Penegasan Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor sg2/476/sJ tentang Pencabutan/Perubahan peraturan Daerah, peraturan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan perizinan Investasi. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/43.K/KPTS /OL3/2O16 tentang pembatatan 3 (Tiga) peraturan Daerah Kabupaten Magetan, yang didalamnya antara lain menerapkan pembatalan terhadap beberapa ketentuan yang tercantum dalam dalam peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16 Tentang 20o5 tentang pengaturan dan Penertiban Pemasangan Rekrame. Adapaun beberapa pertimbangan Gubernur dalam pembatalan ketentuan peraturan Daerah tersebut adalah sebagai berikut: a' dapat menghambat perizinan investasi di Daerah, sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Februari 2O16 Nomor 582/426/SJ;
b.bertentangan dengan pasal 1 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana;dan
c.bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang_Undang Nomor 12 Tahun 2O I 1 tentang pembentukan peraturan perundang_Undangan. Penyusunan Peraturan Daerah ini merupakan tindaklanjut dari pembatalan Peraturan Daerah oleh Gubernur Jawa Timur dimaksud, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 150 ayat (21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dimana dalam ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa apabila terdapat sebagian materi muatan Peraturan Daerah yang dibatalkan oleh Gubernur, maka selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati merubah Peraturan Daerah dimaksud. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas