1.Daerah adalah Kabupaten Magetan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Magetan.
3.Bupati adalah Bupati Magetan. 5
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Magetan.
5.Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
6.Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
7.Ruang terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam area memanjang/jalur dimana dan penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan.
8.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
9.RTH Publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
10.RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu, atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
11.Pengelolaan adalah proses pencapaian tujuan dan sasaran meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
12.Penghijauan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan kualitas udara dalam lingkungan kota. 6
13.Rekreasi aktif adalah bentuk pengisian waktu senggang yang didominasi kegiatan fisik dan partisipasi langsung dalam kegiatan tersebut, seperti olah raga dan bentuk- bentuk permainan lain yang banyak memerlukan pergerakan fisik.
14.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabiltas dan produktifitas lingkungan hidup.
15.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
16.Badan adalah perkumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
17.Penebangan adalah perbuatan menebang atau memotong pohon dengan cara apapun yang dapat mengakibatkan pohon tersebut rusak atau mati, termasuk dalam pengertian penebangan pohon adalah memotong atau memangkas dahan/cabang, ranting dan daun.
18.Pohon di Tepi Jalan/Fasiltas Umum Milik Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pohon Tepi Jalan adalah semua pohon yang berada pada Ruas Milik Jalan dan Fasiltas Umum lain yang Dikuasai Pemerintah Daerah, baik yang ditanam dan/atau dipelihara oleh masyarakat maupun Pemerintah Daerah.
19.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, 7 yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.