DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2018

Nomor
2
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
60

Ringkasan

Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah berfungsi untuk: a. memenuhi kebutuhan masyarakat akan tambahan Pendidikan Agama Islam terutama bagi peserta didik yang belajar di jenjang pendidikan dasar; dan b. memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengamalan ajaran Islam. Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah bertujuan memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan pengamalan agama Islam kepada anak usia sekolah pendidikan dasar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim/muslimah yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Isi peraturan

Teks60PDFHirarki

Memuat teks peraturan…