Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 81
Lembaga terkait
Ringkasan
Pengaturan penyelenggaraan Pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perkuatan komitmen antara penyelenggara, pelaksana dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan, sebagai wujud dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk: a. terwujudnya kualitas pelayanan, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pelayanan Publik dan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; b. terwujudnya sistem pengorganisasian Pelayanan Publik yang memenuhi standar pelayanan; c. terwujudnya kepastian hukum tentang hak, kewajiban, kewenangan, dan tanggung jawab serta perlindungan terhadap pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pelayanan Publik; d. memberi payung hukum bagi lembaga pengawas internal dan pengawas ekstemal;dan e. terwujudnya pelayanan prima kesejahteraan masyarakat.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…