Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magetan. Ditetapkan di Magetan pada tanggal 4 Maret 2020 BUPATI MAGETAN, TTD SUPRAWOTO Diundangkan di Magetan pada tanggal 4 Maret 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN, TTD BAMBANG TRIANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR:43-5/2020 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA I. UMUM Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 62 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Salah satu ketentuan didalamnya yaitu Pasal 15 menyebutkan “Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun”. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL