DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017

Nomor
6
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
93

Ringkasan

Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: a. uang representasi; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan beras; d. uang paket; e. tunjangan jabatan; f. tunjangan alat kelengkapan; g. tunjangan alat kelengkapan lain; h. tunjangan komunikasi intensif;dan i. tunjangan reses. TunjangankesejahteraanPimpinandanAnggotaDPRD terdiri atas: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; dan d. pakaian dinas dan atribut. Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),PimpinanDPRDdisediakantunjangan kesejahteraan berupa: a. rumah negara dan perlengkapannya; b. kendaraan dinas jabatan; dan c. belanja rumah tangga; Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),AnggotaDPRDdapatdisediakantunjangan kesejahteraan berupa: a. rumah negara dan perlengkapannya; dan b. tunjangan transportasi.

Isi peraturan

Teks93PDFHirarki

Memuat teks peraturan…