1.PemerintahDaerahadalahPemerintahKabupaten Magetan.
2.Bupati adalah Bupati Magetan.
3.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Magetan. 4
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Magetan.
5.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan anggota DPRD Kabupaten Magetan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7.Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
8.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
9.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.
10.Tunjangan alat kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,Anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan kehormatan, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
11.Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota dalam Panitia Khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus. 5
12.Tunjangan komunikasiintensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
13.Tunjangan reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melaksanakan reses.
14.Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau huniandan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.
15.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan.
16.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan.
17.Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan.