1.Daerah adalah Kabupaten Magetan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Magetan.
3.Bupati adalah Bupati Magetan.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan.
5.Dinas Komunikasi dan Informatika, yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan.
6.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, yang selanjutnya disingkat Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, membuat laporan menganalisis memindahkan informasi dan/atau menyebarkan informasi antar media.
9.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
10.Manajemen Risiko SPBE adalah pendekatan sistematis yang meliputi proses, pengukuran, struktur, dan budaya untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko SPBE.
11.Risiko SPBE adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan mempengaruhi keberhasilan terhadap pencapaian tujuan penerapan SPBE.
12.Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Arsitektur SPBE adalah 6 kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi yang diterapkan di Pemerintah Daerah.
13.Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi yang diterapkan di Pemerintah Daerah.
14.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.
15.Pengguna SPBE adalah semua pemangku kepentingan yang memanfaatkan layanan SPBE, antara lain Pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha.
16.Layanan SPBE adalah fungsi dari sistem aplikasi SPBE yang memberikan manfaat kepada pengguna SPBE.
17.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
18.Jaringan Lokal (Local Area Network), yang selanjutnya disebut LAN adalah sekelompok komputer dengan perangkat pendukungnya, yang terhubung dan dapat berkomunikasi dalam area kerja tertentu.
19.Jaringan Jarak Jauh (Wide Area Network), yang selanjutnya disebut WAN adalah dua atau lebih LAN yang terhubung dan dapat berkomunikasi.
20.Pusat Data adalah adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen 7 terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
21.Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE.
22.Aplikasi umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar dan digunakan secara berbagi pakai oleh lebih dari satu Perangkat Daerah.
23.Aplikasi khusus adalah aplikasi SPBE khusus yang dikembangkan, dikelola dan/atau digunakan oleh Perangkat Daerah tertentu guna mendukung uraian tugas pokok dan fungsi serta memenuhi kebutuhan khusus Perangkat Daerah.
24.Aplikasi Umum Kompleksitas Besar adalah aplikasi umum yang berdasarkan analisis panjang alur proses bisnisnya, jumlah data transaksi, jumlah pengguna, jumlah fitur, jumlah kelompok penggunanya, jumlah basis data, jumlah potensi aplikasi yang terintegrasi, dan potensi integrasi dengan Perangkat Daerah lain tinggi.
25.Aplikasi Umum Kompleksitas Kecil adalah aplikasi umum yang berdasarkan analisis panjang alur proses bisnisnya, jumlah data transaksi, jumlah pengguna, jumlah fitur, jumlah kelompok penggunanya, jumlah basis data, jumlah potensi aplikasi yang terintegrasi, dan potensi integrasi dengan Perangkat Daerah lain rendah.
26.Sumber Daya Manusia TIK adalah pegawai pada setiap Perangkat Daerah yang berhubungan dengan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
27.Tata Kelola TIK adalah struktur, proses, dan mekanisme untuk memastikan keselarasan TIK dengan tujuan dan proses bisnis Perangkat Daerah, realisasi potensi manfaat TIK, pengelolaan resiko TIK, dan optimalisasi sumber daya TIK. 8
28.Perangkat Daerah Mandiri TIK adalah Perangkat Daerah yang dinilai telah mampu membangun, mengembangkan dan mengelola aplikasi dan/atau infrastruktur SPBE.
29.Perangkat Daerah Pemilik Layanan adalah Perangkat Daerah yang berdasarkan uraian tugas dan fungsinya merupakan penanggung-jawab layanan dimaksud.
30.Interoperabilitas adalah koordinasi dan kolaborasi antar proses bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi atau layanan SPBE.
31.Keamanan informasi adalah perlindungan data dan informasi dalam SPBE dari akses, penggunaan, pengubahan, penggandaan, penyebaran, penghapusan, gangguan, dan/atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang.
32.Repositori adalah tempat penyimpanan aplikasi, source-code, dan berbagai dokumentasi aplikasi lainnya.
33.Pelayanan Level 1, yang selanjutnya disebut dengan Service Desk Tier 1 adalah staf atau unit di Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan wewenang sebagai pihak pertama yang dihubungi pengguna layanan TIK (single point contact) untuk selanjutnya menyelesaikan permasalahan TIK di Perangkat Daerah Pemilik Layanan.
34.Pelayanan Level 2, yang selanjutnya disebut dengan Service Desk Tier 2 adalah unit di Dinas Komunikasi dan Informatika yang memiliki tugas dan wewenang menyelesaikan permasalahan TIK Perangkat Daerah yang tidak mampu diselesaikan oleh Service Desk Tier 1. 9