Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daeratr ini dengan penempatannya dalam l,embaran Daerah Kabupaten Magetan. Ditetapkan di Magetan pada tanggal 4 Mei 2016 PENJEI"ASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 7 TAHUN 2OL6 TENTANG PEI{YERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAIflAT JAWA TIMUR BANK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH JAWA TIMUR I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telatr diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 Tatrun zol4 tentang Pemerintahan Daerah diielaskan bahwa Pemerintatr Daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara itu Peraturan Pemerintatr 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daeratr sebagaimana telah diubah beberapa kali teraktrir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daeralr menegaskan bahwa penyertaan modal Pernerintah Daeratr dapat dianggarkan apabiLa jumlah ymtg akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa fimur Bank Usatra Mikro Kecil dan Menengatr Jawa Timur merupakan bagian dari strategi pengembangan investasi Pemerintah Daerah dalam rangka meningt<atkan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan dan pengembangan dunia usaha, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan serta pengembangan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal Pemerintatr Kabupaten Magetan pada PT BPR Jatim Bank UMKM Jatim ini dalam rangka memperkuat struktur permodalan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Magetan sehingga dapat meningkatkan kapasitas usaha PT BPR Jatim Bank UMKM Jatim. il. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.