Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2017
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan realisasi anggaran b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih c. Neraca d. Laporan Operasional e. Laporan arus kas f. Laporan Perubahan Ekuitas d. Catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf g Tahun Anggaran 2016 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini; Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Isi peraturan
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Daerah (Perda)
- 1
Peraturan Daerah (Perda)