Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan; Lampiran I.5 : Daftar piutang daerah; Lampiran I.6 : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tak tertagih; Lampiran I.7 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; 15 Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Lampiran I.9 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya; Lampiran I.10 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Lampiran I.11 : Daftar dana cadangan; Lampiran I.12 : Daftar pinjaman daerah; Lampiran I.13 : Daftar kewajiban jangka pendek; Lampiran I.14 : Daftar kewajiban jangka panjang; Lampiran I.15 : Daftar dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; Lampiran I.16 : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan; Lampiran I.17 : Daftar rekapitulasi aset tetap;
b.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Lampiran III : Neraca;
d.lampiran IV : Laporan Operasional;
e.Lampiran V : Laporan Arus Kas;
f.Lampiran VI : Laporan Perubahan Ekuitas;
g.Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan.