DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2017

Nomor
8
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
63

Ringkasan

Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman; Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman berdasarkan prinsip : a. keterbukaan; b. akuntabilitas; c. kepastian hukum; d. keberpihakan; e. keberlanjutan;dan f. peran serta masyarakat; Bupati menyampaikan laporan perkembangan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di Daerah kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.

Isi peraturan

Teks63PDFHirarki

Memuat teks peraturan…