menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal; C. bahwa ... 2 2 C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 Tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkup Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomer 31, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 2851);
3.Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaaan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan undang,undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran negara Rapublik indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang ... 3 3
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4438);
7.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31jPMK.05j2016 tentang Tata Cara Penyelsaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Pinjaman Luar Negeri, Rekening dana Investasi dan rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepeda Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelsaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka. Dengan ... 4 4 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA Dan BUPATIMAJALENGKA MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN MAJALENGKA.