DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 4 Tahun 2014

Nomor
4
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukahaji Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Nama Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat; 3. Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…