1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Majalengka.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Majalengka.
4.Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralgiat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola yang selanjutnya disebut SKPD Pengelola adalah SKPD yang tugas dan fungsinya mengelola bidang perparkiran.
6.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Majalengka pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau bank lainnya yang ditunjuk.
7.Badan adalah sekumpulan orang danlatau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
9.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
10.Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
11.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
12.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
13.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, danf atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
14.Jalan ...7 7
14.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
15.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
16.Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu dan tempat yang secara khusus disediakal danf atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan bermotor dan/atau tidak bermotor.
17.Tempat Parkir Insidentil adalah halaman lpelataran dari jalan umum milik/dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukan sebagai tempat parkir kendaran pengunjung/pemakai jasa parkir secara tidak tetap.
18.Bangunan Umum adalah suatu bangunan milik dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah atau Badan atau Perorangan yang digunakan sebagai fasilitas pelayanan umum atau tempat usaha.
19.Petugas Parkir adalah petugas parkir yang bertanggung jawab mengatur ke luar masuk kendaraan dari dan/atau ke tempat parkir. 2O. Karcis Parkir adalah tanda bukti pembayaran ke tempat parkir danf ata:u tanda bukti pembayaran atas pemakaian tempat parkir.
21.Retribusi Parkir yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas penggunaan penyediaan fasilitas tempat parkir baik di tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir. 22.Wajlb Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
23.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
26.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi administrasi berupa bunga dan/atau denda. disingkat STRD danlatau sanksi 27 . Penyidik ... 8 8
27.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah Kabrrpaten Majalengka yang memrrat ketentuan pidana.
28.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 22 ayat (4) diubah sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :