menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Undang-Undang .... 2 2
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 ten tang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.Undang-Undang .... 3 3
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Penge101aan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pe1ayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
16.Peraturan .... 4 4
16.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 2,);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2010 Nomor IS). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA dan BUPATIMAJALENGKA MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2010 Nomor 15), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
1.Daerah adalah Kabupaten Majalengka.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Majalengka.
4.Dinas adalah Dinas Teknis terkait.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Satuan KeIja Perangkat Daerah Pengelola yang selanjutnya disebut SKPD Pengelola adalah SKPD yang tugas dan fungsinya mengelola kekayaan daerah.
7.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Majalengka pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau bank lainnya yang ditunjuk.
8.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan pemakaian kekayaan daerah antara lain pemakaian tanah dan bangUnan, pemakaian gedung, pemakaian kendaraanjalat milik daerah.
9.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
10.Badan adalah sekumpulan orang danj atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)dengan nama lain dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.Tanah Cadangan irigasi adalah lahan disekitar saluran irigasi yang diperuntukan bagi pengembangan pembangunan sarana dan prasarana saluran irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
12.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
13.Surat ... 6 6
13.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
14.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
15.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda.
16.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka yang memuat ketentuan pidana.
17.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 9 ayat (4) dihapus sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : Pasa19
a.Standar Compection 1 set Rp. 200.000/ Test Set jenis
b.Modified Compection 1 set Rp. 200.000/ Test Set jenis
8.Pengujian Daya Dulrung Tanah di Laboratorium
a.Standar SNl 03-1744- Laboratory 1 set Rp. 200.000/ 1989 CBRTest jenis
b.Modified SNI 03-1744- Laboratory 1 set Rp. 200.000/ 1989 CBR Test jenis
9.Pengujian Kepadatan Tanah di SNI 03-2828- Sand Cone 1 set Rp. 100.000/ Lapangan 1992 Test Set jenis
10.Pengujian Kadar Air dengan Speedy 1 set Rp. 50.000/ a1at Moisture Tester titik Test set II. Pengujian Kadar Air secara Moisture 1 set Rp. 50.000/ manual Content Test jenis 2 -- " -- "e"_"' __ •• _ __.. - " .- - ,,_.. ALAT YANG " , iNO JENIS PEMERIKSAAN - CAM JUII.. 'l'.ARIF ~ - "". . _PE:tV~tr.g"AN DIGl7lWWr LAH, .. _ .." " _..- " . Set
12.Pengujian Daya Dukung SNI 03-2827- Dutch Cone 1 set Rp. 300.000/ Tanah untuk Pondasi 1992 Penetrometer titik 2,5T H. PERALATANUJI AGREGAT
l.Analisa Saringan Batu SNI 03-1968- Standard 1 set Rp. 80.000/ 1990 Testing Sieve jenis
2.Pengujian Berat Jenis
a.Berat Jenis Kasar SNI 03-1969- specificGravity& 1 set Rp. 60.000/ 1990 Absortion of jenis COarse Agregat TestSet
b.Berat Jenis Halus SNI 03-1969- Absortionof Fine 1 set Rp. 70.000/ 1990 AgregatTestSet jenis
3.Pengujian Kadar Pasir SNI 03-4428- Sand 1 Rp. 60.000/ 1997 Equivalent buah jenis Test Set
4.Pengujian Kadar Lumpur SNI 03-4141- Breaker Glass 1 Rp. 50.000/ 1996 buah jenis
5.Pengujian Kadar Organis Organic 1 Rp. 50.000/ dalam Pasir Impurities buah jenis Test set
6.Pengujian Indeks Kepipihan (8.S) Thickness 1 set Rp. 30.000/ Gauge jenis
7.Pengujian Berat lsi SNI 03-4804- Bulk Density 1 set Rp. 50.000/ 1998 Test set jenis
8.Pengujian Bidang Presentase Standard 1 Rp. 30.000/ bidang pecah Testing Sieve buah jenis
9.Pengujian Keausan Agregat SNI 03-4804- Los Angeles 1 set Rp. 150.000/ 1991 Abration jenis . Machines
10.Pengujian Impact Tester Aggregate 1 set Rp. 60.000/ Impact Test jenis HI. PERALATANUJI BETON
l.Analisis Saringan Batu SNI 03-1968- Standard 1 set Rp. 80.000/ 1990 Testing Sieve jenis
2.Pengujian Berat Jenis :
a.Berat Jenis Kasar SNI 03-1969- Specific Gravity I set Rp. 60.000/ 1990 & Absorption jenis Of Coarse Aggregate Test Set
b.Berat Jenis Halus SNI 03-1970- Absorption of 1 set Rp. 70.000/ 1990 Fine Aggregate jenis Test Set
3.Pengujian Kadar Pasir SNI 03-4428- Sand 1 set Rp. 60.000/ 1997 Equivalent jenis Test Set
4.Pengujian Kadar Lumpur SNI 03-4141- Breaker Glass 1 set Rp. 50.000/ 1996 jenis
5.Pengujian Kadar Organis Organic 1 set Rp. 50.000/ dalam Pasir Impurities Test jenis Set
6.Pengujian Indeks Kep;pihan (8.S) Thickness 1 set Rp. 30.000/ 3 - . ALA1~~ - ~NO.. .JE1'OS PEMERIKSAAN CAltA JU¥- TAR:flI' . PENGl1J1.AN DI~ L\II .• . - -".- .. - - . -- -- .- .... _." . Gauge jenis
7.Pengujian Berat lsi SNI 03-4804- Bulk Density I set Rp. 50.000{ 1998 Test Set jenis
8.Pengujian bidang presentase SNI 03-1966- Standard 1 set Rp. 20.000/ bidang pecah 1990 Testing Sieve jenis
9.Pengujian Keausan Agregat SNI 03-2417- Los Angeles 1 set Rp. 120.000/ 1991 Abration jenis Machine
10.Pengujian Impact Tester Aggregate 1 set Rp. 60.000/ Impact Tester jenis
11.Pengujian beton setelah SNI 03-1974- Electric 1 set Rp. 70.000/ Pengecoran 1990 Compression buah Machine
12.Pengujian kekentalan Beton Standar 1 set Rp. 40.000/ Ukuran jenis
13.Pengujian kekentalan Beton SNI 03-1972- Slum Test Set 1 Rp. 30.000/ 1990 buah jenis
14.Pengujian Kubus Beton SNI 03-2458- Concrete 1 set Rp. 30.000/ 1991 Cube Mold hari
15.Pengujian kekuatan Beton di Hammer 1 set Rp. 50.000{ lapangan Tester titik
16.Mixer Laboratorium Laboratory Rp. 75.000/ Concrete jenis Mixer N. PERALATANMARSALTEST
1.Analisa saringan batu SNI 03-1968- Standard 1 set Rp. 80.000/ 1990 Testing Sieve jenis
2.Kadar air campuran Analysis 1 set Rp. 70.000{ jenis
3.Ekstraksi campuran Reflux 1 set Rp. 60.000/ Extractor Test jenis Set
4.Beratisicampuran SNI 03-4804- Analysis 1 set Rp. 30.000/ 1998 jenis
5.Berat jenis campuran SNI 03-1969- Abalysis 1 set Rp. 60.000/ 1990 jenis
6.Pemeriksaan agregat kasar SNI 03-1968- Analysis 1 set Rp. 50.000{ dan halus 1990 satu kali
7.Diamond Bith Core Drilling 1 set Rp. 150.000/ Machine titik
8.Pengujian perlekatan batu Analysis 1 set Rp. 50.000{ terhadap aspal satu kali V. ASPAL
1.Penetrasi aspal Laboratory 1 set Rp. 50.000/ Penetration jenis Test Set
2.Kelelehan Abalysis 1 set Rp. 60.000{ jenis
3.Daktilitas Ductility of 1 set Rp. 50.000{ Bituminous jenis MaterialTest
4.Beratjenis SNI 03-1969- Analysis 1 set Rp. 60.000/ 1990 jenis 4 B. RETRIBUSI PEMAKAIAN ALAT-ALAT BERAT NQ. .:>T';;:i.iENer~~TAN-""","'iii:;: ft:?-::,!.\!UJ_¥ 7','.,',' •.,:-,'.'KEiER.ijlQAjf ::1 , " I. MESIN GILAS
1.Pengurugan Tanah Rp.3.670/m3
2.Peninlbunan Bahu Jalan Rp. 3.670/m3
3.Pembentukan Bahu Jalan Keras Rp. 1.500/m3
4.LPB KeIas A/LPB Telvord Rp. 3.670/m3
5.LPA KeIasB Rp. 1O.485/m3
6.LPB Kelas C Rp. 3.670/m3
7.Lapisan Penetrasi Rp.315/m2
8.Lapisan Aspal Burtu Rp.165/m2 Untuk Instansi
9.Gilasan Muka Jalan Rp.100/m2 Pemerintah II. EXCAVATOR dikenakan tarif Excavator 0,8 m3 Rp. 120.000/jam sebesar 60% (enam
1.puluh persen).
2.Excavator 0,5 m3 Rp.90.000/jam III. WHEEL LOADER
1.I Wheel Loader kapasitas 1,5 m3 Rp. IIO.OOO/jam
2.Wheel Loader kapasitas 0,8 m3 Rp. 70.000/jam N. DUMPTRUK
1.Dump Truk 3 m3 Rp. 120.000/hari
2.Dump Truk 5 m3 Rp.300.000/hari V. STONE CRUSHER Rp. 350.000/hari VI. TYRE ROLLER Rp. 560.000/hari VII. AIR COMPRESOR Rp.62.000/jam VIII. JACK HAMER Rp.17.000/jam IX. SELF LOADER (TRAILER20 TON) Rp.600.000/hari X. MOTOR GRADER Rp.170.000/jam XI. MOBIL DEREK/CRANE Rp. 500.000/hari XII. TANDEM ROLLER COMPACTOR Rp. 140.000/jam XIII. FINISHER ASHPALT Rp. 150.000/jam XIV. BULLDOZER Rp. 130.000/jam C. RETRIBUSI PEMAKAIAN JALAN/TANAH DARAT 5 TANAH CADANGAN IRIGASI/TANAH - . -,•... "'~--,_.""-,_. •,< ,•• , ,.. , ,. " - .- - - _.~-- - --- - . -- ~---- - -- - '" -," ". ~-..". , , NO , ~ PEJL\,KAIAN TANAH ' TARa , ... . ,... - ........ ...~-- ._~. - - - .. _ •." - , - I. PEMAKAIANTANAH LINGKUP PERTANIAN
1.Tanah Darat Rp. llO/m2/tahun
2.Tanah Sawah
a.Tadah Hujan Rp. lOO/m2/tahun
b.Pengairan Teknis Rp. 120/m2/tahun
c.Palawija Rp. lOO/m2/tahun
d.Tanaman Buah-buahan Rp.300/m2/tahun Il. BANGUNAN NON PERMANEN Rp.3.000/m2/tahun Ill. BANGUNAN SEMI PERMANEN Rp. 1O.OOO/m2/tahun N. PEMASANGAN PIPA, KABEL DAN LAIN-LAIN YANG MELINTASI SALURAN IRlGASI
1.Badan Hukum Rp. lOO.OOO/lintasan/tahun
2.Perorangan Rp. 25.000/lintasan/tahun V. PEMASANGAN PIPA, KABEL DAN LAIN-LAIN DI TANAH DARAT/JALAN
1.BadanHukum Rp. 1.500/m2/tahun
2.Perorangan Rp.300/m2/tahun VI. PEMASANGAN REKLAME Rp.50.000/m2/tahun I VII. BANGUNAN JEMBATAN YANG MELINTASI SALURAN IRlGASI
1.Perorangan Rp. 1.500/m2/tahun
2.Kegiatan Usaha Rp.3.000/m2/tahun VIII. TANAH YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPERLUAN LAINNYA
1.Pemasangan Antena Rp. lOO.OOO/tahun
2.Penyimpanan Material Rp. 300/m2/hari
3.Jembatan Sementara Rp.300/m2/hari 6 D. TANAH EKS BENGKOK DAN TITISARA KELURAHAN NO JENIS/KELAS TANAH TARIF
1.Sawah Kelas I Rp.2.750.000/Ha/tahun
2.Sawah Kelas II Rp. 2.250.000/Ha/tahun
3.Sawah Kelas 111 Rp. 2.000.000/Ha/tahun
4.Tanah Darat Rp. 1.000.000/Ha/tahun E. RETRlBUSI PEMAKAIAN BANGUNAN 1. II. III. IV. v. VI. ~~~~.,,=-:!,:.~-~~ ~NIS;~~tJIt:¥f BANGUNANTOKO
1.Kelas A
2.Kelas B
3.Kelas e
4.Kelas D BANGUNANKlOS
1.Kelas A
2.KelasB
3.Kelas e
4.Kelas D BANGUNANLOS
1.Kelas A
2.Kelas B
3.Kelas e
4.KelasD We/TOILET GEDUNGGRAHASINDANGKASIH SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB)
1.Aula
2.Asrama
3.Ruang Kelas
4.Rumah Tamu/Goeus House
5.Auditorium Rp. 1O.000/m2/bulan Rp.8.000/m2/bulan Rp.6.000/m2/bulan Rp.5.000/m2/bulan Rp.7.000/m2/bulan Rp.6.000/m2/bulan Rp. 5.000/m2/bulan Rp.4.000/m2/bulan Rp.4.500/m2/bulan Rp.3.750/m2/bulan Rp.3.500/m2/bulan Rp.3.250/m2/bu1an Rp. 1.000/orang Rp. 3.000.000/hari Rp. l.OOO.OOO/hari Rp.60.000/kamar/hari Rp. 350.000/kelas/hari Rp.400.000/hari Rp. 750.000/hari Penentuan Kelas Bangunan Toko, Kios dan Los ditetapkan oleh Bupati. Bagi Bangunan Toko yang bertingkat ditambah 50% (lima puluh persen) untuk setiap tingkat. Bagi Instansi Pemerintah/Pegawai Negeri Sipil dikenakan dispensasi pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) Bagi Instansi Pemerintah dikenakan dispensasi pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) VII. GELANGGANG GENERASI MUDA (GGM) 7 NO u'ENIS BAl'lGtnlAN TARIF KETERANG~'
l.GedungGGM
a.Bulutangkis 1). Diklat/Klub (4 Rp. SOO.OOO/bulan 1 minggu 2 kali laoanl!anl 2). Malam hari RD. 7S.000/bulan 1 minggu 1 kali 3). Sewa Lapang untuk Rp.7S0.000/hari kejuaraan
b.Bola Volv I). Diklat (llapanganl RO.2S0.000/bulan 1 minl!lru I kali
21.Keiuaraan/Turnamen RD. SOO.OOO/hari
c.Sewa Ruang Kantin GGM RD. SOO.OOO/bulan
2.Laull1gan GGM
a.Konser / Pertunjukan Rp.2.000.000/hari
b.Keltiatan lainnva (Umuml 1). Satu hari Rp.7S0.000/hari
21.Setengah hari RD. SOO.OOO/hari
b.Kegiatan SKPD/Instansi/Sosial 11.Satu hari RO.400.000/hari 2). Setengah hari RD. 2oo.ooMhari
c.Kegiatan Sekolah/ Pendidikan 11.Satu hari RD. 200.000/hari
21.Seten ••ah hari RD. IOO.OOO/hari VIII. STADION WARUNGJAMBU
l.Kegiatan Kejuaraan/Umum Rp.200.000{hari (sepak bolal
2.Kegiatan Rp. IOO.OOO/hari SKPD/Instansi/Sekolah/ SosiaJ (sepak bola)
3.Keltiatan Diklat seoak bola Rp. IOO.OOO/bulan IX. FASILITASPASAR IKAN
l.Kolam Retail RD. l.7S0/m2/minggu
2.Kios Sarana Produksi Rp. SOO.OOO/tahun Perikanan (Rehab)
3.KiDS Sarana Produksi Rp. 400.000/tahun Perikanan INon Rehabl
4.Kolam Inap RD. 3.27S/unitlmin ••= S. Outlet Olahan Pemasaran Ikan RD. 2.S00.000/tahun SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJAJ.ENGKA, ~~ Salinan sesuai dengan Aslinya KEPALA BAGIAN BUKUM SETDA KABUPATEN MAJALENGKA ~. GUN GUN M.D., S.H .• M.Pd NIP. 19680327 199603 1003 Ditetapkan di Majalengka pada tanggal17 Januari 2017 BUPATI MAJALENGKA, cap/ttd SUTRISNO