menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka. Mengingat: 2 2 Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkup Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 5679);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173). Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENMAJALENGKA dan BUPATIMAJALENGKA MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BHAKTI RAHARJA KABUPATENMAJALENGKA. BABI 3 3 BABI KETENTUANUMUM Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Majalengka.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Majalengka.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRD Kabupaten adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah Kabupaten yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
7.Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPMadalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
8.Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Umum Daerah.
9.Direksi adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan Umum Daerah untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan Umum Daerah serta mewakili Perusahaan Umum Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. BABII PERUBAHANBENTUKBADANHUKUM, NAMADANTEMPATKEDUDUKAN Pasal 2 Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka, berdasarkan Peraturan Daerah ini diubah bentuk badan hukum dan namanya menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Trrta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka. Pasal 3 4 4 Pasal 3 Perumda Air Minum merupakan Perusahaan Umum Daerah yang se1uruh modalnya dimiliki oleh Daerah dan tidak terbagi atas saham.