Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan keanggotaan, dan tugas tim verifikasi serta pembentukan, susunan keanggotaan, dan tugas sekretariat tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Umum Pasa123 Tata cara penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dilakukan mela1ui:
a.perSlapan;
b.pelaksanaan penyerahan; dan
c.pasca penyerahan. Paragraf2 Persiapan Pasa124 Persiapan sebagaimana dimaksud dalam PasaI 23 huruf a meliputi:
a.Bupati menerima permohonan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dari Pengembang;
b.Bupati menugaskan tim verifikasi untuk memproses Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
c.tim verifikasi mengundang Pengembang untuk melakukan pemaparan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang akan diserahkan;
d.tim verifikasi melakukan inventarisasi terhadap rencana tapak yang disetujui oleh Pemerintah Daerah, tata letak bangunan dan lahan, serta besaran Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang akan diserahkan; dan .
e.tim verifikasi menyusun jadwal kerja tim dan instrumen penilaian.