menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
1.Pasal 18 ayat(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang ... 2 2
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita NegaraTahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakartadan Kabupaten .Subang dengan mengubah Undang-UndangNomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan ProvmsiJawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana. (LembaranNegara Republik IndQnesia Tahun1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
5.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentangHak Asasi Manusia (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3886);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ten tang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor35 Tahun 2014 ten tang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan An.ak (Lembaran Negara Republik Indon.esia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
7.Undang-Undang Nomor28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
8.Undang-Undang Nomor 20 Tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
9.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor132, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaN'omor 4444);
10.Undang-Undang ... 3 3
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5475);
11.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Ind,onesiaTahun 2007 Nomor58, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4720);
12.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
14.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
15.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 11, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
16.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
17.Undang-Undang ~omor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
18.Undang-Undang Nomor 32 Tahun '2'009 ten tang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5059); .
19.Undang-Undang Nomor36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
20.Undang-Undang ... 4 4
20.Undang-Undang Nomor 1 Tabun2011 tentang P.erumabandan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2011 Nomor7, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
21.Undang-Undang Nomor23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerab (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587) sebagaimana telah beberapa kali diubab terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun20 15 Nomor 58, Tambahan Lembaran' Negara Republik Indonesia Nomor 5679); .
22.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang .Administrasi Pemerintahan (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 N'omor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
24.Peraturan PemerintahNomor68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakatdalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor92, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
26.Peraturan PemerintahNomor 16 'Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
27.Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentangKoordinasi PenataanPedagangKakiLima;
28.Peraturan Presiden Nomor 74 tabun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
29.Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor3 tabun 2019 tentangPenyidik pegawaiNegeri Sipil di Lingkungan PemerintabDaerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 166); 30.Peraturan ... 5 5
30.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang 'Garis Sempadan J,alan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 3SeriE);
31.Peraturan .Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten MajalengkaTahun 2016 Nomor 14). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN~RWA~UNAA~~D~AAH KABUPATEN MAJALENGKA Dan BUPATI MAJALENGKA MEMUTUSKAN : Menetapkan PEAATURAN DAEAAH TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT. BASI KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Majalengka.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerahyang memimpinpelaksanaan UrusanPemerintahanyang menjadikewenangan daerahotonom.
3.Bupatiadalah BupatiMajalengka.
4.Dewan Permakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Majalengka.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yangmenJadikewenangandaerah.
6.SatuanPolisi PamongPraja KabupatenMajalengka yangselanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.
7.Polisi Pamong Praja yang selanjutnyadisebut Pol PPadalah anggota SatpolPP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dan diberl tugas, tanggung jawab, dan wewenangsesuai peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umumdan ketenteraman sertaperlindunganmasyarakat.
8.Penyidik .*.6 6
8.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberl tugasmelakukanpenyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang~ undangan.
9.Ketertiban Umum adalah suatu situasi dan kondisi dinamis yang menggambarkan adanya kepatuhan kepada hukum, norma dan kesepakatanumum.
10.Ketenteramanadalah suasana batin dari setiap individu, karena terpenuhinya kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan) dalam situasi aman serta adanya kesempatan umtuk mengaktialisasikan nilai-nilai kemanusiaannya.
11.Perlindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis warga masyarakat dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untukpenanganan bencana guna menguran gidan memperkecil dampak dari bencana serta ikut memelihara keamanan, ketertiban, ketenteraman masyarakat dan sasia! kemasyarakatan.
12.Penataanruang ,adalahsuatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatanruang, danpengendalian pemanfaatan ruang.
13.Tempat Umum adalah adalah suatu temp at yang umumnya terdapat banyak orang yang berkumpul untukmelakukan suatu kegiatan baik secara sementara maupun secara terus menerus dan bail< membayar maupun tidak membayar.
14.Kepentingan dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya atau dalam rangka pelayanan kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
15.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segalabagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkanbagi laIu lintas, yang berada padapermukaan tanah, ,di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah danfatau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel ..
16.Taman adalah bidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hiJau yang mempunyai fungsi tertentu,ditata dengan serasi, lestaridenganmenggunakan material taman, material buatandan unsur alam jalur hijau yang dipergunakan dandiolah untuk pertamanan.
17.Jalur Hijau adalah daerah (tempat, lapangan) yang ditanamirumput dan tanaman perindangyang berfungsi menyegarkan hawa dalam kota, yang peruntukan, penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
18.Taman Kota adalah taman yang berada dilingkungan perkotaan dalam skala yang luas dan dapat men gantisipasi dampak yangditimbulkan perkembangan kota dan dapat dinikmati oleh seluruh warga kota dan masyarakat lainnya.
19.Ruang Terbuka HiJau adalah area memanJang/Jalur dan atau mengelompok yang penggunaanya lebih bersifat terbuka, temp at tumbuh tanaman, bail< yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
20.Ruang ... 7 7
20.Ru,ang Publikadalah areal atau tempat dimana suatumasyarakat atau komunitas dapat berkumpuluntuk meraih tujuanyang sarna, sharing permasalahan pribadi maupun kelompok.
21.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengansemua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan,dan kesejahteraan manusiasertamakhluk hidup lain.
22.Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upayasistematis dan terpadu yangdilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
23.Sarnpahadalahmaterial sisayang dibuang sebagaihasilakhir dari proses produksi, baik industri maupun rumah tangga.
24.Asusila adalah perbuatan tidak baik yangmelanggar norma dan kaidah kesopanan serta mengganggu ketertiban umum, antara lain prostitusi, pornoaksi, perjudian, minuman keras, penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika.
25.Terminal bayangan adalah lokasi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan sebagian fungsi terminal ,oleh orang pribadi atau badan tanpa izin dari Pemerintah Daerah.
26.Pedagang Kaki Lima yangselanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana pemerintah, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah danj,atau swasta yang bersifat sementaraltidak menetap.
27.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lain yang merupakan bukti legalitas, menyatakan 8ah ataudiperbolehkannya seseorang atau badanuntuk melakukanusahaatau kegiatan tertentu.
28.MinumanBeralkohol adalah minumanyang mengandung etil alkohol atau etanol (C2HSOH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasiatau fermentasi tanpa destilasi.
29.Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup,zat, energi, dan/ atau komponen lain ke dalam lingkungan hidupoleh kegiatan manusia sehingga melarnpaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
30.Bantaran sungai adalah ruang antara tepi palung dan kaki tanggul sebelah dalarn yang terletakdi kiri dan atau kanan palung sungai.
31.Garissempadan sungai adalah garismaya eli kiri dan kananpalung sungai yangditetapkan sebagai batasperlindungan sungai.
32.Sempadan dan au adalah luasan lahan yang mengelilingi danbeIjarak tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung danau.
33.Garis sempadan Jaringa irigasi adalah batas pengamanan bagi seluruh dan atau bangunan irigasi dengan jarak tertentusepanjangsalurandan keliling bangunan.
34.Garis ... 8 8
34.Garis sempadan jaringan irigasi meliputi garis sempadan saluran irigasi yang terdiri atas saluran 'suplesi/penghubung, saluranprimer,saluran sekunder, garsi sempadan seluruh pembuang dan atau garis sempadan bangunan irigasi.
35.Ruang sempadan jarringan irigasi adalah ruang diantara garis sempadan kanan dan garis sempadan ki.rijaringan irigasi.
36.SaluranUdaraTeganganTinggiyang selanjutnyadisingkat8UITadalah saluran tenaga listrik yangmenggunakan kawat telanjang eli udara bertegangan nominaldiatas 35 KV sesuai dengan standar dibidang ketenagalistrikan.
37.Saluran Udara Tegangan Ektra Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTET adalah saluran tenaga listrikyang menggunakan kawat telanjang eli udara bertegangan nominal diatas 230 KV sesuai denganstandar dibidang ketenagalistrikan.
38.Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah yang selanjutnya disingkat SUITAS adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang di udara bertegangan nominal diatas 250 KV dan 500 KV dengan polaritas positifatau kombinasi darikeduanya.
39.Ruang Bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang v'ertikal dan horizontaldi sekelilingdan di sepanjang konduktorSUIT,SUTET dan SUITASdengan permukaan bumi atau benda diatas pennukaan bumi yang tidak boleh kurang dari jarak yang telah ditetapkan demi keselamatan manusia, mahluk hidup dan benda lainnya sertakeamanan operasiSUIT, SUTETdan SUITAS.
40.JarakBebasMinimum Horizontal dari sumbuvertika1~enara/ tiang adalah jarak terpendek secara horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang kebidang vertikal ruang bebas vertikal tersebut sejajar dengan sumbu vertikal menara/ tiang dan konduktor.
41.Jarak Bebas Minimum Vertikal dari konduktor adalah Jarak terpendek secara vertikal antarakonduktor SUIT, SUTETdanSUITAS dimana tidak boleh ada bendadidalamnyademi keselamatan manusia, mahluk hidup dan benda lainnya serta keamananoperasi SUIT, SUTETdan SUITAS.
42.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar Peserta Didik secara aktif mengembangkanpotensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,bangsa dan negara.
43.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
44.KawasanKeselamatan OperasiPenerbangan yang selanjutnya disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
45.Penertiban adalah tindakanadministrasi dan fisik untuk mengembalikan fungsi ruang akibatpenyimpanganl pelanggaran pemanfaatanruang.
46.Menara ... 9 9
46.Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara,adalah bangun-bangunan untukkepentingan umumyangdidirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yangdiikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunJang menempatkanperangkat telekomunikasi.
47.Ruang Milik Jalan, yangselanjutnya di sebut rumija adalah ruang manfaat Jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaatjalan.
48.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputiperseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badanusaha miliknegara ataudaerahdengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sasial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentukusaha tetap. ,49. Usaha Pariwisataadalah usaha yangmenyediakanbarang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawandan penyelenggaraan pariwisata.
50.Vandalisme adalah perbuatan merusak dan menghancurkan hasilkarya senidan barang berharga lainnya.
51.Yustisi adalah penegakan hukum melalui mekanisme peradilan.