1.Daerah adalah Kabupaten Mqialengka.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Majalengka.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah ya$g selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD yang tugas dan fungsinya menangani bidang pengelolaan pasar.
6.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau bank pemerintah yang ditunjuk.
7.Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas j asa penyediaan fasilitas pasar tradisional / sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
8.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plaza, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
9.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar- 1O. Lingkungan Pasar adalah tempat berjualan atau tempat usaha lain di lingkungan pasar yang beradius 30O M dari pasar. 1 1. Rumah Toko ... 6 6
11.Rumah Toko adalah bangunan tetap berbentuk rumah dan toko yang dibangun dilingkungan Pasar.
12.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual;
13.Kios adalah tempat berjualan berupa bangunan yang dibatasi dinding dan/atau papan yang dapat ditutup atau dibuka.
14.Los adatah tempat berjualan berupa bangunan yang sifatnya terbuka tanpa dibatasi dinding keliling.
15.Pelataran adalah tempat berjualan di lingkungan pasar selain kios dan los;
16.Meja atau emprakan adalah tempat berjualan terbuka baik beratap ataupun tidak.
17.Wqiib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yan:g menurut peraturan perundang-undan gan Retribu si diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pernungut atau pemotong Retribusi tertentu.
18.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, p"t*.to*t lainnya,- Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMDI dengan nama lain dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, pirto*pulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap'
19.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kai daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. 2O. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yaurlg selanjutnya disingkat SKRD adalah *.rr"i ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumtih kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi iebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
22.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga daurr/atau denda.
23.PenYidik... 7 f 7
23.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenarig dan kewajiban melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka yang memuat ketentuan pid'ana-
24.Pertyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 10 ayat (41 dihapus sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :