(1)Strategi Penanggulangan Kemiskinan dilakukan dengan:
a.Pemenuhan kebutuhan dasar;
b.Penguatan ekonomi keluarga miskin mela1ui peningkatan pendapatan masyarakat miskin;
c.penyelarasan kebijakan dan program Penanggulangan Kemiskinan.
(2)Strategi Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijabarkan ke dalarn rencana strategis Penanggulangan Kemiskinan masing-masing PD.
(3)Strategi Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Program Penanggulangan Kemiskinan pada PO terkait.
(4)Rencana strategis Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penyusunan Renstra PO, Renja PO, dan RKPD yang mekanisme penyusunannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai Strategi Penaggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) diatur dalam Peraturan Bupati. Pasa117
(1)Strategi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 16 dilakukan secara terkoordinasi.
(2)Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan mela1ui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi penanggulangan kemiskinan lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan.
a.bantuan pangan;
b.bantuan kesehatan;
c.bantuan pendidikan;
d.bantuan perumahan;
e.bantuan peningkatan keterarnpilan;
f.bantuan modal usaha; dan
g.bantuan perlindungan rasa arnan.
(1)Bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilaksanakan melalui penyelenggaraan jaminan layanan kesehatan yang menyeluruh, terstruktur dan beIjenjang sesuai dengan standar pe1ayanan kesehatan.
(2)Tata cara dan persyaratan pelaksanaan penerima bantuan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1)Bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c berupa pemberian biaya pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan setara jenjang pendidikan menengah dalam bentuk beasiswa Pemerintah Daerah Kabupaten dan bantuan pendidikan.
(2)Satuan pendidikan dasar dan pendidikan setara jenjang pendidikan menengah berkewajiban menerima siswa dari keluarga miskin.
(3)Tata cara persyaratan pe1aksanaan penerima bantuan pemberian biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2)diatur dengan Peraturan Bupati.
(1)Bantuan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d berupa:
a.bantuan perbaikan rumah atau pembangunan rumah layak huni;
b.bantuan sarana dan prasarana pemukiman.
(2)Bantuan perbaikan rumah, bantuan sarana dan prasarana pemukiman sebagaimana ayat (1) huruf a dan huruf b dapat melibatkan partisipasi masyarakat dunia usaha, lembaga pemerintah dan lembaga kemasyarakatan;
(3)Tata cara 12 12
(3)Tata cara dan persyaratan pelaksanaan penerima bantuan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dengan Peraturan Bupati.
(1)Bantuan peningkatan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e meliputi :
a.bantuan keterampilan dalam berbagaijenis danjenjang pelatihan; dan
b.bantuan bimbingan pengelolaan/manajemen usaha.
(2)Tata cara dan persyaratan pelaksanaan penerima bantuan peningkatan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1)Bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f diselenggarakan dalam rangka memberlkan kemudahan bagi warga miskin dan Iatau kelompokwarga miskin untuk mendapatkan modal bagi kegiatan usahanya sehingga dapat meningkatan penghasilannya.
(2)Tata cara dan persyaratan pelaksanaan penerima bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diatur dengan Peraturan Bupati.
(1)Bantuan perlindungan rasa aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf g diselenggarakan dalam rangka memberikan kemudahan bagi warga miskin atas pemenuhan hak rasa aman.
(2)Pemberlan bantu an perlindungan rasa aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan dalam bentuk bantuan :
a.pengurusan administrasi kependudukan;
b.penyelesaian konflik sosial;
c.perlindungan tindak kekerasan dan perdagangan perempuan dan anak, fasilitasi bantuan hukum; dan
d.perlindungan dalam menjalankan ibadah, budaya dan adat kebiasaan masing-masing etnis.
(3)Tata cara dan persyaratan pelaksanaan penerima bantuan perlindungan rasa aman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1)Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara terpadu, komprehensif, bertahap, berkelanjutan dan konsisten sesuai skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya Pemerintah Daerah Kabupaten dan kebutuhan warga miskin.
(2)Setiap tahun Pemerintah Daerah Kabupaten menetapkan target penurunan prosentase kemiskinan.
(3)Pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan oleh PD yang mempunyai kewenangan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
(4)Pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dikoordinasikan oleh TKPK Kabupaten. BABX PEMBENTUKANTKPK Pasa127
(1)Da1am upaya meningkatkan koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Daerah, dibentuk TKPKKabupaten.
(2)TKPKKabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(3)TKPKKabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Bupati. Pasa128
(1)Keanggotaan TKPK Kabupaten sebagaimana dimaksud da1am Pasa1 27 terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten, dunia usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya da1am Penanggulangan Kemiskinan.
(2)Ketua TKPKKabupaten ada1ah Wakil Bupati.
(3)Sekretaris TKPK Kabupaten ada1ah Kepa1a PD yang bertugas di bidang perencanaan pembangunan dan Kepa1a PD yang bertugas di bidang pemberdayaan masyarakat. Pasa129 TKPKKabupaten sebagaimana dimaksud da1am Pasa1 27 mempunyai tugas:
a.melakukan koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
b.mengendalikan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan;
c.me1akukan koordinasi pemutakhiran data Warga Miskin; dan
d.me1akukan pelayanan pengaduan masa1ah kemiskinan. Pasal 30 14 14