Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2019
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAKBUMIDANBANGUNANPERDESAANDANPERKOTAAN DI KABUPATENMAJALENGKA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerab Kabupaten Majalengka Tahun 2012 Nomor 2), diubah sebagai berikut:
Cukupje1as Pasal 8 Nilai jual untuk bangunan sebelum diterapkan tarif pajak dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Jual Tidak Kena Pajak sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Contoh: ... 8 8 Contoh: Wajib pajak A mempunyai objek pajak berupa: • Bumi se1uas 800 m2 dengan hargajual Rp. 300.000,00jm2; • Bangunan seluas 400 m2 dengan nilaijual Rp. 350.000,00jm2; • Taman seluas 200 m2 dengan nilaijual Rp. 50.000,00jm2; • Pagar sepanjang 120 m dan tinggi rata-rata pagar 1,5 m dengan nilai jual Rp. 175.000,00jm2• Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berlkut:
Membuka PDF…