1.Daerah ada-lah Kabupaten Majalengka.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati ... 6 3. 4. 5. 6 Bupati adalah Bupati Majalengka. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD yang tugas dan fungsinya menangani bidang pengelolaan limbah.
6.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau bank lain yang ditunjuk. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Penyediaan Kakus adalah tindakan/kegiatan untrrk menyediakan kakus oleh Pemerintah Daerah pada acara atau tempat tertentu. Penyedotan Kakus adalah suatu tindakan lkegiatan untuk membersihkan kakus dengan menggunakan peralatan tertentu untuk memindahkan lumpur tinja atau lainnya ke instalasi pengelolaan lumpur tinja atam instalasi lainnya. Kakus adalah tempat penyimpanan atau pembuangan lumpur tinja. Lumpur tinja adalah limbah cair danlatau limbah padat yang berasal dari kotoran manusia.
12.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atam badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
13.Badan adalah sekumpulan orang danlatau modal yang merupakan kesatrran, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak metakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara {BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama lain dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
15.Surat ... 7 7. 8. 9. 10. 11. 7
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yarlg selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
17.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi danlatau sanksi administrasi berupa bunga dan f atau denda.
18.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka yang memuat ketentuan pidana.
19.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 9 ayat (a) dihapus sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :