1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya Daerah adaIah Daerah Kabupaten Majalengka.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyeIenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adaIah Bupati MajaIengka.
4.Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adaIah Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah Kabupaten MajaIengka.
5.Perangkat 5 5
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Penyelenggaraan adalah pelaksanaan suatu hal yang dilakukan guna mencapai suatu tujuan.
7.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik kelompok golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak azasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
8.Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
9.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, eksploitasi ekonomi, sosial, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang- wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.
10.Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, eksploitasi ekonomi, sosial, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak.
11.Kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang perempuan dan anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, ekonomi danl atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
12.Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendall atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
13.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
14.Perkawinan anak adalah perkawinan yang dilakukan melalui hukum perdata, agama atau adat dengan atau tanpa pencatatan atau persetujuan resmi dimana salah satu atau kedua pasangan adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun.
15.Perempuan adalah orang (manusia) yang mempunyai puki, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan menyusui.
16.Korban 6 6
16.Korban tindak kekerasan adalah perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia, atau tindak pidana serta tindak kekerasan yang dilakukan baik oleh aparat negara atau oleh negara atau aparat Pemerintah Daerah atau oleh orang perorangan, termasuk korban adalah ahli warisnya.
17.Perlindungan adalah serangkaian pemenuhan hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan dan diskriminasi mulai dari upaya pencegahan, penanganan dan pemberdayaan.
18.Pencegahan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mencegah terjadi tindak kekerasan kepada perempuan dan anak.
19.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTDPPAadalah unit pelaksana teknis Daerah yang dibentuk Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
20.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
21.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima)tahun.
22.Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disebut Gugus Tugas adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Majalengka.
23.Orang Tua adalah ayah dan/ atau ibu kandung, atau ayah dan/ atau ibu 00, atau ayah dan/ atau ibu angkat.
24.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan perempuan dan/ atau anak.
25.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
26.Kabupaten Layak Anak adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, duma usaha dan media yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
27.Swasta adalah Lembaga Non Pemerintah, Dunia Usaha dan Media Massa.