1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Majalengka;
2.Bupati adalah Bupati Majalengka;
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi .4 menjadi kewenangan daerah otonom;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5.Unit Kerja yang Membidangi Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Unit Kerja adalah unit kerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka yang membidangi kesejahteraan rakyat.;
6.Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, orgamsasl masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
7.Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesan tren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin;
8.Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren;
9.Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi;
10.Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan 5 dengan mengembangkan kurikulum seSUaI dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur;
11.Pendidikan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesual dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur;
12.Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren;
13.Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, danl atau pengasuh Pesantren
14.Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Pesantren;
15.Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren;
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BABII RUANGLINGKUP Pasa12 Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah:
(1)Pesantren me1aksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penye1enggaraan pendidikan nasional
(2)Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal danf atau nonformal
(3)Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan berdasarkan kekhasan, tradisi dan kurikulum pendidikan masing-masing Pesantren.
(4)Fungsi Pendidikan Pesan tren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk membentuk Santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan zaman Pasal 4
(1)Pesantren terdiri atas:
a.pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;
b.pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atau
c.pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
(2)Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur paling sedikit:
a.kiai;
b.santri yang bermukim di pesantren;
c.pondok atau asrama;
d.masjid 7
d.masjid atau musalla; dan
e.kajian kitab kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin. BABIV PERENCANAAN Pasal 5
(1)Bupati menetapkan perencanaan fasilitasi pengembangan Pesantren 5 (lima) tahunan dan tahunan, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Penyusunan perencanaan fasilitasi pengembangan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten.
(3)Perencanaan fasilitasi pengembangan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terintegrasi dengan Rencana Strategis Daerah Kabupaten dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten.