menetapkan Peraturan Daerah ten tang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tebtang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa ... Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor i, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerlntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (L€mbaran Negara Republik Indon€sia Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5615);
6.Peraturan Pemerlntah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tanibahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624);
7.Peraturan Pemerlntah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah -(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 316, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6004);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2011-2031 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupat€n Majal€ngka (umbaran Da€rah Kabupaten Majalengka Tahun 2011 Nomor 11); Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENMAJALENGKA dan ... Menetapkan: dan ~UPATI MAJALENGKA MEMUTUSKAN: "PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN." BABI KETENTUAN UMUM
1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Majalengka.
2.Bupati adalah Bupati Majalengka.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagOO unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang- menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
6.Permukiman adalah bagian dan lingkungan hunian yang terdiri dari lebih dan satu satuan Perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, dan utilitas umum, 8€rta m€mpunyai p€nunjang k€giatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
7.Kawasan Permukiman adalah bagian dan lingkungan hidup di luar kawasan lindung, book berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
8.Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri dari pembinaan, penyelenggaraan perurnahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap lingkungan dan kawasan permukiman kurnuh, penyediaan tanah, pendanaan clan sistem pernbfayaan, serta partisipasi masyarakat.
9.Penyelenggaraan ...
9.Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta partisipasi masyarakat yang terkoordfnasl dan terpadu.
10.Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan RKP melalui pelaksanaan konstruksi.
11.Lingkungan Hunian adalah bagian dari Kawasan Permukiman yang terdiri dari lebih dari satu satuan Permukiman.
12.Hunian Berimbang adalah Perumahan atau Lingkungan Hunian yang dibangun secara berimbang antara Rumah sederhana, Rumah menengah, dan Rumah mewah.
13.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat, serta aset bagi pemiliknya.
14.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik Lingkungan Hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.
15.Sarana adalah fasilitas dalam Lingkungan Hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
16.Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Lingkungan Hunian. - - --
17.Perumahan Kumuh adalah Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai ternpat hunian.
18.Permukiman Kurnuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.
19.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah Masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga -perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah.
20.Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan P€rmukiman.
21.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak b€rbadan hukum.
22.Rencana Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen rencana sebagai p€doman dalam ffi€m€nuhi k€butuhan Lingkungan Hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan ... kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
23.Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan yang selanjutnya disebut RP3 adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan Perumahan beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai bagian dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pacta RKP. - - - -
24.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. Pasa12 Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan dengan berasaskan:
a.kesejahteraan;
b.keadilan dan pemerataan;
c.kenasionalanj
d.keefisienan dan kemanfaatan;
e.keterjangkauan dan kemudahan;
f.k€mandirian dan k€b€rsamaan;
g.kemitraan;
h.keserasian dan keseimbangan;
i.keterpaduan; J. kesehatan;
k.kelestarian dan keberlanjutan; dan
1.keselamatan, keamanan~ ketertiban, dan keteraturan. Pasa13 Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan untuk:
a.memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
b.mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporslonal mela1ul pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk inewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi MBR;
c.meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan p€rkotaan maupun kawasan p€rd~saan;
d.memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan peru mahan dan kawasan permukiman;
e.menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; dan
f.menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, arnan, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Pasa14 ••• Pasal 4 Ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi:
a.wewenang Pemerintah Daerah;
b.Penyelenggaraan perumahan;
c.penyelenggaraan kawasan permuldman;
d.keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Urnum Perumahan dan Kawasan Permukiman;
e.perneliharaan dan perbaikan;
f.pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kurnuh dan perrnukirnan kurnuh;
g.penyediaan tanah;
h.Hak dan Kewajiban;
i.peran serta masyarakat; J. pembinaan dan pengawasan;
k.Pembiayaan;
1.Ketentuan Penyidikan; dan
m.Ketentuan Penutup.