Uraian lebih lanjut atas Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri atas :
a.Lampiran I
1.Lampiran 1.1
2.Lampiran 1.2
3.Lampiran 1.3 laporan realisasi anggaran yang terdiri atas: ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; rincian anggaran pendapatan dan belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4.Lampiran 1.4
b.Lampiran II
c.Lampiran III
d.Lampiran IV
e.Lampiran V
f.Lampiran VI
g.Lampiran VII
h.Lampiran VIII
i.Lampiran IX
j.Lampiran X
k.Lampiran XI
1.Lampiran XII
m.Lampiran XIII
n.Lampiran XTV
o.Lampiran XV
p.Lampiran XVI
q.Lampiran XVII
r.Lampiran XVIII rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan; laporan perubahan saldo anggaran lebih; laporan operasional; laporan perubahan ekuitas; neraca; laporan arus kas; catatan atas laporan keuangan; daftar rekapitulasi piutang daerah; daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah; daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; daftar rekapitulasi aset tetap; daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekeijaan; daftar rekapitulasi aset lainnya; daftar dana cadangan daerah; daftar kewajiban jangka pendek; daftar kewajiban jangka panjang; : daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2024 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah yang terdiri atas: : ikhtisar laporan keuangan berupa neraca badan usaha milik daerah. : ikhtisar laporan keuangan berupa laporan laba/rugi badan usaha milik daerah.