(1)Pengguna Barang dapat melimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Barang.
(2)Pelimpahan sebagian wewenang dan tanggungjawab kepada Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atas usul Pengguna Barang.
(3)Penetapan kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan jumlah barang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi, dan/atau rentang kendall dan pertimbangan objektif lainnya.
(1)Pengguna Barang dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang.
(2)Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atas usul Pengguna Barang.
(3)Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pejabat yang membidangi fungsi pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang.
(4)Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang dan bertanggungjawab:
a.menyiapkan rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang;
b.meneliti usulan permohonan penetapan status penggunaan barang yang diperoleh dari beban APBDdan perolehan lainnya yang sah;
c.meneliti 12 12
c.meneliti pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Daerah yang dilaksanakan oleh Pengurus Barang dan/ atau Pengurus Barang Pembantu;
d.menyusun pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/ atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRDdan Barang Milik Daerah selain tanah dan/ atau bangunan;
e.mengusulkan rencana penyerahan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/ atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan oleh pihak lain;
f.menyiapkan usulan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah;
g.meneliti laporan barang semesteran dan tahunan yang dilaksanakan oleh Pengurus Barang dan/ atau Pengurus Barang Pembantu;
h.memberikan persetujuan atas Surat Permintaan Barang (SPB)dengan menerbitkan Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB) untuk mengeluarkan Barang Milik Daerah dari gudang penyimpanan;
i.meneliti dan memverifikasi Kartu Inventaris Ruangan (KIR) setiap semester dan setiap tahun;
j.melakukan verifikasi sebagai dasar memberikan persetujuan atas perubahan kondisi fisik Barang Milik Daerah; dan
k.meneliti laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan oleh Pengurus Barang Pengguna dan/atau Pengurus Barang Pembantu.
(1)Pengurus Barang Pengelola ditetapkan oleh Bupati atas usul Pejabat Penatausahaan Barang.
(2)Pengurus Barang Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat yang membidangi fungsi pengelolaan Barang Milik Daerah pada SKPKD.
(3)Pengurus Barang Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab: a membantu meneliti dan menyiapkan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan Barang Milik Daerah kepada Pejabat Penatausahaan Barang;
b.membantu meneliti dan menyiapkan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan Barang Milik Daerah kepada Pejabat Penatausahaan Barang;
c.menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Bupati;
d.meneliti 13 13
d.meneliti dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan dati Pengguna Barang, sebagai bahan pertimbangan oleh Pejabat Penatausahaan Barang dalam pengaturan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah;
e.menyiapkan bahan pencatatan Barang Milik Daerah berupa tanah danj atau bangunan yang telah diserahkan dati Pengguna Barang yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain kepada Bupati melalui Pengelola Barang;
f.menyimpan dokumen asli kepemilikan Barang Milik Daerah;
g.menyimpan salinan dokumen Laporan Barang PenggunajKuasa Pengguna Barang;
h.melakukan rekonsiliasi Laporan Barang Milik Daerah Bulanan dengan Laporan Keuangan Bulanan Pemerintah Daerah;
i.melakukan rekonsiliasi Laporan Pengguna Bulanan dengan Laporan Barang Milik Daerah Bulanan; dan J. merekapitulasi dan menghimpun Laporan Barang Pengguna semesteran dan tahunan serta Laporan Barang Pengelola sebagai bahan penyusunan Laporan Barang Milik Daerah.
(4)Pengurus Barang Pengelola secara administratif dan secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pengelola Barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang.
(5)Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi administrasi Pengurus Barang Pengelola dapat dibantu oleh Pembantu Pengurus Barang Pengelola yang ditetapkan oleh Pejabat Penatausahaan Barang.
(6)Pengurus Barang Pengelola dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatanj pekerjaanj penjualan tersebut yang anggarannya dibebankan pada APBD.
(1)Pengurus Barang Pengguna ditetapkan oleh Bupati atas usul Pengguna Barang.
(2)Pengurus Barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab:
a.membantu menyiapkan dokumen rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Daerah;
b.menyiapkan usulan permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah yang diperoleh dati beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
c.melaksanakan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Daerah;
d.membantu mengamankan Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang;
e.menyiapkan 14 14
e.menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah danj atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan Barang Milik Daerah selain tanah dan/ atau bangunan;
f.menyiapkan dokumen penyerahan Barang Milik Daerah berupa tanah danj atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain;
g.menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah;
h.menyusun laporan barang semesteran dan tahunan;
i.menyiapkan Surat Permintaan Barang (SPB) berdasarkan nota permintaan barang;
j.mengajukan Surat Permintaan Barang (SPB) kepada Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna;
k.menyerahkan barang berdasarkan Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB)yang dituangkan dalam berita acara penyerahan barang;
1.membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR)semesteran dan tahunan;
m.memberi label Barang Milik Daerah;
n.mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang atas perubahan kondisi fisik Barang Milik Daerah berdasarkan pengecekan fisik barang;
o.melakukan stock opname barang persediaan;
p.menyimpan dokumen, antara lain: fotokopij salinan dokumen kepemilikan Barang Milik Daerah dan menyimpan aslijfotokopij salinan dokumen penatausahaan;
q.melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang Pengguna Barang dan laporan Barang Milik Daerah; dan
r.membuat laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan kepada Pengelola Barang melalui Pengguna Barang setelah diteliti oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang.
(3)Pengurus Barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara administratif bertanggung jawab kepada Pengguna Barang dan secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pengelola Barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang.
(4)Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi administrasi Pengurus Barang Pengguna dapat dibantu oleh Pembantu Pengurus Barang Pengguna yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.
(5)Pengurus Barang Pengguna dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin ataS kegiatanj pekerjaanj penjualan tersebut yang anggarannya dibebankan pad a APBD.
(1)Dalam hal pengguna barang melimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada kuasa pengguna barang, ditunjuk pengurus barang pembantu untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang pengurus barang.
(2)Bupati 15 15
(2)Bupati menetapkan Pengurus Barang Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas usul Kuasa Pengguna Barang melalui Pengguna Barang.
(3)Pengurus Barang Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab:
a.menyiapkan dokumen rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Daerah;
b.menyiapkan usulan permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah yang diperoleh dati beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
c.melaksanakan pencatatan dan inventarlsasi Barang Milik Daerah;
d.membantu mengamankan Barang Milik Daerah yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;
e.menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah danl atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan Barang Milik Daerah selain tanah dan I atau bangunan;
f.menyiapkan dokumen penyerahan Barang Milik Daerah berupa tanah danl atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain;
g.menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah;
h.menyusun laporan barang semesteran dan tahunan;
i.menyiapkan Surat Permintaan Barang (SPB) berdasarkan nota permintaan barang;
j.mengajukan Surat Permintaan Barang (SPB)kepada Kuasa Pengguna Barang;
k.menyerahkan barang berdasarkan Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB)yang dituangkan dalam berita acara penyerahan barang;
1.membuat Kartu Inventarls Ruangan (KIR)semesteran dan tahunan;
m.memberi label Barang Milik Daerah;
n.mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang atas perubahan kondisi fisik Barang Milik Daerah berdasarkan pengecekan fisik barang;
o.melakukan stock opname barang persediaan;
p.menyimpan dokumen, antara lain: fotokopi/salinan dOkumen kepemilikan Barang Milik Daerah dan menyimpan aslil fotokopil salinan dokumen penatausahaan;
q.melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang Pengguna Barang dan laporan Barang Milik Daerah; dan
r.membuat laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan kepada Pengguna Barang melalui Kuasa Pengguna Barang setelah diteliti oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang Pengguna.
(4)Pengurus Barang Pembantu baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut yang anggarannya dibebankan padaAPBD.
(1)Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan Barang Milik Daerah yang ada.
(2)Perencanaan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
(3)Ketersediaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Barang Milik Daerah yang ada pada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang.
(4)Perencanaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus dapat mencerminkan kebutuhan rill Barang Milik Daerah pada SKPD sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan RKBMD.