Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Dalam perhitungan retribusi PBG, bangunan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah atau bangunan fungsi keagamaan diberi indeks 0, sehingga tidak ada nilai retribusi yang dikenakan.
Ayat (3) Cukup Jelas Pasal17 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas Ayat (5) Cukup Jelas Pasal18 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Pasa119 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) CukupJelas Pasa120 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas Ayat (5) Cukup Jelas Ayat (6) Cukup Jelas Ayat (7) Cukup Jelas Pasa121 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Pasa122 CukupJelas Pasa123 Cukup Jelas Pasa124 Cukup Jelas Pasal25 Cukup Jelas TAM BAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN IvIAJALENGKA NOMOR 3 \ ) LAMPlRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOIvlOR 3 TAHUN 2022 TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNANGEDUNG TABEL 1.
INDEKS TERINTEGRASI (It)
a. Sederhana Usaha 0,7 Kompleksitas 0,3 b. Tidak 2 Sederhana Usaha a. Non 1 (UMKM- 0,5 Permanensi 0,2 Permanen Prototipe) b. Permanen 2 Hunian
a. <100 m2 dan <2 0,15 Mengikuti lantai
b. >100 m2 Mengikuti Tabel Tabel dan >2 0,17 Ketinggian 0,5 Koefisien Koefisien lantai Jumlah Lantai Jumlah Kea amaan 0 Lantai Fungsi 1 Khusus Sosial 0,3 Negara 0 Buda a a.
Gandaf Faktor Kepemilikan (Fm)
b. Perorangan f Cam uran Badan Usaha 1
a. Luas <500 m2 dan <2 0,6 lantai
b. Luas >500 m2 da.."J. >2 0,8 lantai Sumber: Lampiran Peraturan Pemerintah NO.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU NO.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung TABEL2.
INDEKSBG TERBANGUN(Ibg) Jenis Pembangunan Indeks BG Terbangun Bangunan Gedung Baru Rehabilitasi / Renovasi
a. Sedang 0,45 x 50% = 0,225
b. Berat 0,65 x 50% = 0,325 Pelestarian I PemugFlran
a. Pratama 0,65 x 50% = 0,325
b. Madya 0,45 x 50% = 0,225
c. Utama 0,30 x 50% = 0,150 Sumber Lampiran Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung TABEL3.
KOEFISIENJUMLAHLANTAI Jumlah Koefisien Jumlah Koefisien Lantai Jumlah Lantai Lantai Jumlah Lantai Basemen 3 lapis 1,393 + 0,1 (n) 31 1,686 + (n) Basemen 3 lapis 1,393 32 1,695 Basemen 2 lapis 1,299 33 1,704 Basemen 1 lapis 1,197 34 1,713 1 1 35 1,722 2 1,090 36 1,730 3 1,120 37 1,738 4 1,135 38 1,746 5 1,162 39 1,754 6 1,197 40 1,761 7 1,236 41 1,768 8 1,265 42 1,775 9 1,299 43 1,782 10 1,333 44 1,789 11 1,364 45 1,795 12 1,393 46 1,801 13 1,420 47 1,807 14 1,445 48 1,813 15 1,468 49 1,818 Jumlah Koefisien Jumlah Koefisien Lantai Jumlah Lantai Lantai Jumlah Lantai 16 1,489 50 1,823 .
17 1,508 51 1,828 18 1,525 52 1,833 19 1,541 53 1,837 20 1,556 54 1,841 21 1,570 55 1,845 22 1,584 56 1,849 23 1,597 57 1,853 24 1,610 58 1,856 25 1,622 59 1,859 26 1,634 60 1,862 27 1,645 60 + (n) 1,862 + 0,003 (n) 28 1,656 29 1,666 30 1,676 Keterangan:
• Untuk basemen disebut koefisien jumlah lapis;
• Untuk lantai disebut koefisien jumlah lantai;
• Koefisien jumlah lantaijlapis digunakan sesuai dengan jumlah lantai atau lapis basemen pada bangunan gedung;
• Diatas 3 lapis basemen, koefisien ditambahkan 0,1 setiap lapisnya;
• Diatas 60 lantai, koefisien ditambahkan 0,003 setiap lantainya.
Koefisien Ketinggian BG = ~ _. . - .
(1: (LLi x KL)) + r (LBi x KB)) a: LLi + rLBl) Lli : Luas Lantai ke-i KL : Koefisien jumlah lantai Lbi : Luas Basemen ke-l Kbi : Koefisien jumlah lapis Sumber Lampiran Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung TABEL4. INDEKS PRASARANABANGUNANGEDUNG Rusak Rusak Berat/ Sedang/ Pekerjaan Pekerjaan Pembangu- Konstruksi Konstruksi No. J enis Prasarana Bangunan Satuan nan Baru Sebesar 65 % Sebesar 45 % dari Bangunan dari Gedung Bangunan Gedung Indeks Indeks Indeks 1 2 3 4 5 6 7
l. Konstruksi Pagar m 1 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % Pembatas / Penahan/ Penga Tanggul/ retaininq wall m 1 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % man Turap batas m 1 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % kavelingj persil
2. Konstruksi penanda masuk Gapura m2 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % lokasi Gerbang m2 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 %
3. Konstruksi perkerasan Jalan m2 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % Lapangan upacara m2 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % Lapangan olahraga m2 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % terbuka
4. Konstruksi perkerasan m2 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % aspal
5. Konstruksi perkerasan m2 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % qrassblock
6. Konstruksi penghubung Jembatan m2 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % Box culvert 0,65 x 50 % 0,45 x 50 %
7. Konstruksi penghubung m2 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % (jembatan an tar gedung) 1 2 3 4 5 6 7
8. Konstruksi penghubung m2 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % Uembatan penyebrangan orang/ barang)
9. Konstruksi penghubung m2 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % Uembatan bawah tanah / undervass)
10. Konstruksi kolam/ reservoir Kolam renang m2 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % bawah tanah Kolam pengolahan air m2 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % reservoir di bawah tanah II. Konstruksi septic tank, m 2 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % sumur resapan
12. Konstruksi menara Menara reservoir Per 5 m 2 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % Cerobong Per 5 m 2 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 %
13. Konstruksi menara air Per 5 m 2 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 %
14. Konstruksi monumen Tugu Unit 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % Patung Unit 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % Di dalam persil Unit 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % Di luar persil Unit 1,00
15. Konstruksi instalasi/ gardu Instalasi Listrik Unit (luas 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % listrik maksimum 10 m 2 ), apabila unit lebih dari 10 m 2 dikenakan biaya tambahan per m 2 .
~ '" '" 1 2 3 4 5 6 '" 7 .~ " I"h "' Instalasi Unit (luas 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % telepon / komunikasi maksimum 10m 2 ), apabila unit lebih dari 10 m2 dikenakan biaya tambahan per m 2 • Instalasi pengolahan Unit (luas 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % maksimum 10m 2 ), apabila unit lebih dari 10 m2 dikenakan biaya tambahan per m 2 •
16. Konstruksi reklame / papan Billboard papan iklan Unit dan 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % nama penambahannya Papan nama (berdiri Unit dan 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % sendiri atau berupa penambahannya tembok pagar)
17. Pondasi mesin (diluar Unit mesin 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % bangunan)
18. Konstruksi menara televisi Unit (tinggi 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % maksimal 100 m, selebihnya dihitung kelipatannva)
19. Konstruksi antena radio 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 %
1) Standing tower dengan Ketinggian 25-50 m 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % konstruksi 3-4 kaki:
Ketinggian 51-75 m 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % Ketinggian 76-100 m 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % Ketinggian 101-125 m 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % Ketinggian 126-150 m 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % -1 2 "', c, 3 4 5 _ 6 '7 Ketinggian >150 m 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 %
2) Sistem guy wire/bentang 1,00 kawat: Ketinggian 0-50 m 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % Ketinggian 51-75 m 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % Ketinggian 76-100 m 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % Ketinggian diatas 100 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % m
20. Konstruksi antena Menara bersama 1,00 (tower telekomunikasi) 1. Ketinggian <25 m Unit 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 %
2. Ketinggian 25-50 m Unit 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 %
3. Ketinggian >50 m Unit 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % Menara Mandiri
1. Ketinggian <25 m Unit 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 %
2. Ketinggian 25-50 m Unit 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 %
3. Ketinggian diatas 50 Unit 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % m
21. Tangki tanam bahan bakar 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 %
22. Pekerj aan drainase (dalam 1. Saluran m! 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % persil) 2. Kolam tampung m 2 1,00 0,65 x 50 % 0,45 x 50 %
23. Konstruksi m 3 0,65 x 50 % 0,45 x 50 % penvimpananj silo Keterangan:
1. RB = Rusak Berat
2. RS = Rusak Sedang
3. Jenis konstruksi bangunan lainnya yang termasuk prasarana bangunan gedung ditetapkan oleh pemerintah daerah Sumber : Lampiran Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung INDEKS TERINTEGRASI (It) InOOksFungsi Bobot Indeks Parameter Fungsi Klasifikasi Parameter Parameter (Iij ibpj (Ipj Usaha 0,7 Kompleksitas 0,3
a. Sederhana 1
b. Tidak Sederhana 2 Usaha (UMKM-Prototipe) Permanensi 0,2
a. Non Permanen 1 0,5 b.Permanen 2 *)Mengikuti Tabel *)Mengikuti Tabel Hunian Koefisien Jumlah Koefisien Jumlah Lantai Lantai
a. <100 m2 dan <2 lantai 0,15 Ketinggian 0,5
b. >100 m2 dan >2 lantai 0,17 Keagamaan ° Fungsi Khusus 1 Sosial Budaya 0,3 a. Negara ° Ganda/ Campuran Faktor Kepemilikan (Fm)
b. PeroranganfBadan
a. Luas <500 m2 dan <2 lantai 0,6 Usaha 1
b. Luas >500 m2 dan >2 lantai 0,8 Sumber: Lampiran Peraturan Pemerintah NO.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pe1aksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung INDEKS BG T~RBANGUN(Ibg) Jenis Pembangunan Indeks BG Terbangun Bangunan Gedung Baru 1 RehabilitasijRenovasi BG a.Sedang 0,45 X 50% 0,225
b. Berat 0,65 X 500/0 0,325 Pelestarian j Pemugaran
a. Pratama 0,65 X 500/0 0,325
b. Madya 0,45 X 50% 0,225
c. Utama 0,30 X 500/0 0,150 Sumber Lampiran Peraturan Pemerintah NO.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pe1aksanaan UU NO.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung KOEFISIEN JUMLAH LANTAI Jumlah Lantai Koefisien Jumlah Lantai Basemen 3 lapis + (n) 1 393 + 0 1 (n) Basemen 3 lapis 1,393 Basemen 2 lapis 1,299 Basemen 1 lapis 1,197 1 1 ') , nan 58 1 856 59 1 859 60 1 862 60 + (n) 1 ,Rn2 + O,OO3(n) 1 Studi Kasus Ruman Tinggal Baru Tipe 36 Data Bangunan Fungsi Luas Ba...J.gtlna..'"1 Ketinggian Lokasi Kepemilikan SHST BG Sederhana Indeks Lokalitas : Hunian :36m2 : 1Lantai : Pribadi : Rp.s.170.000,- : nilai paling tinggi 0,5 % Bobot Parameter Indeks Parnmeter Faktor Indeks Kepemilikan Terintegrasi c d = (a x b x c) Rumah Tinggal Faktor Kepemilikan (Pcrorangan) Indeks Terintegrasi Indeks Fungsi 0,15 1 Indeks Fungsi a 0,15 Kompleksitas Permanensi Ketinggian Jumlah (bpx Ip) b 1,20 a 0,3 0,2 0,5 1,00 Sederhana Permanen 1 Lai1.tai 0,18 b 1,0 2,0 1,0 c = (ax b) 0,3 0,4 0,5 1,2 Cara Perhitungan Luas Total lnneks SHST Indeks Illdeks Jumlah Lantai (LLt) Lokalitas Terintelll'8si Terban2UD a b c d e f 36 0,005 5.170.000 0,18 1 167.508 2 Studi Kasus Gedung Restoran Baru.
Data Bangunan Fungsi Luas Bang-una.1 Ketinggian Lokasi Kepemilikan SHST BG Sederhal1a Indeks Lokalitas : Usaha : 738 m2 : 3 Lantai : Pribadi : Rp.5.170.000,- : nilai paling tinggi 0,5 % Bangunan Usaha Faktor Kepemilikan (Pcrora.l,gan) Indeks Fungsi 0,7 1 Kompleksitas Permanensi Ketinggial1 Bobot Parameter a 0,3 0,2 0,5 Tidak Sederhana Permanen 3 Lantai Indeks Parameter b 2,00 2,00 1,12 c= (axb) 0,60 0,40 0,56 1,56 Indeks Terintegrasi Indeks Fungsi a 0,70 Jumlah (bpx Ip) b 1,56 Faktor Indeks Kepemilikan Terintegrasi c d = (ax b x c) 1,00 1,092 Cara Perhitungan Luas Total Indeks SHST Inneks Inneks Jumlah Lantai (LLtl Lokalitas Terintel!l'asi Terban2UD a b c d e f 738 0,005 5.170.000 1,092 1 20.832.412 Sumber Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan 41 Peraturan Pe1aksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ten tang Bangunan Gedung BUPATI MAJALENGKA, ttd KARNA SOBAHI Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA, DEDESUPENANURBAHAR NIP 19651225 198503 1 003 <' :, .~, <," "';-:fI: ." '. "'. • " .~