Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf a tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri atas:
a.Lampiran I
1.Lampiran 1.1
2.Lampiran 1.2
3.Lampiran 1.3
4.Lampiran 1.4
b.Lampiran II
c.Lampiran III
d.Lampiran IV
e.Lampiran V
f.Lampiran VI
g.Lampiran VII
h.Lampiran VIII
i.Lampiran IX
j.Lampiran X Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Realisasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan Atas Laporan Keuangan;
h.Lampiran ... Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah; Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang tidak Tertagih; Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
k.Lampiran XI
1.Lampiran XII
m.Lampiran XIII
n.Lampiran XIV
o.Lampiran XV
p.Lampiran XVI
q.Lampiran XVII
r.Lampiran XVIII
s.Lampiran XIX Lampiran XX
1.Lampiran XX. 1
2.Lampiran XX.2 Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah; Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah: Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; Daftar Rekapitulasi Konstruksi dalam Pekerjaan; Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; Daftar Dana Cadangan Daerah; Daftar Kewajiban Jangka Pendek Daftar Kewajiban Jangka Panjang; Daftar Sub Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun Anggaran 2023 dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran Berikutnya; Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah terdri atas: Ikhtisar Laporan Keuangan (Neraca) Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah. Ikhtisar Laporan Keuangan (Laporan Laba/ Rugi) Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah.