menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan enggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2015. Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tatrun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalarn Lingkungan Propinsi Djawa Elarat @erita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupa.ten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.Undang-undang Nomor 6 Tal.un 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1g83 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32621sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 5 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Keempat Ata.s Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi undang-undang 0rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo9 Nomor 62, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4e991; 3.Undang-Undang...... 3 3. 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ter::tang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2OOO tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa {I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39871; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggtra Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851]; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38741, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2OO1 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO1 Nomor 134, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 15O); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendah€rra€rn Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara {Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a4OO); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2\; 1 O.Undang-Undang... -4 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. t2. 13. t4. 15. 16. 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintalran Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Soae); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a\ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintah Daerah {lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679l; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan (Iembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O14 Nomor 292, Tarnbahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11), Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah teraktrir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2Al4 tentang Perubahan Keenarnbelas Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gafi Pegawai Negeri Sipil (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O13 Nomor 5711' l7.Peraturan Pemerintah- - - -..4 17. 18. 20. 2L. 19. 5 Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2OO0 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 21O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aO28l; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahlun 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 9O, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44161, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2OO7 tentang Perubahan 11stiga. Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Icmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OOT Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 471211' Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20O5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 48, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4SO2l, ssfoagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2O12 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 171, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53aO); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5751; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 138, Tambahan tembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576l. sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2oLo tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 11O, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 22 -Peraturra n Pemerintah. - -. 6 6
22.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 140, Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a5781;
23.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Pen5rusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 150, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor a585);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a593);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20A6 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah fl.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 25, Tambahan Lembarart Negara Republik Indonesia Nomor a6l4l; 27_ Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7 tentang Iaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Iaporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Lalrcran Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyaral<at firmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O07 Nomor 19, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46931; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota. (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7371; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentarrg Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 83, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738h Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 474r1; 3O. Peraturan Pemerintah. -...7 28. 29. 7
30.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2OO8 tentang Dekonsentrasi dan T\rgas Pembantuan (Irembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o08Nomor2o,Tarnbahanl.embaranNegaraRepubliklndonesia Nomor 4816);
31.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OO9 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politjk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2oogNomorlS),sebagaimanatelahdiuba}rdenganPeraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2Ol2 tentarrg Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OO9 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahro,a 2OL2 Nomorlg5,Tambahanl.embaranNegaraRepubliklndonesiaNomor 5351);
32.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2O1O tentang Pedoman Pen5rusunan Peraturan Dewan Perwakilan Ratryat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun2oloNomor22,Tambalranl,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104); 33- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2O1O tentang Tata cara PelaksanaanT\rgasdanWewenangsertaKedudukanKeuangan Gubernur sebasai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi (kmbaran Negara Repubf,k lndonesia Ta]run 2010 Nomor 25, Tambahan tcitaran N.gara Republik lndonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O11 tentang Perubatran Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2O1O tentang Tata Cara Pelaksanaan T\rgas dan wewenang serta Kedudukan Keuangal Gubernur seuagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi fi,embiran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, ,iambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2A9h
34.Peraturan Pemerintah No*ot 69 Tahun 2OLO tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Iembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O1O Nomor 119, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
35.Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Grmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 36.Peraturan Pemerintah.. "8 37. 36. 38. 39_ 40. 8 Peraturan Pemerintah Nomor 3O Tahun 2O11 tentang Pinjaman Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1 I Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang Hibah Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52721; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2O14 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah {tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 92, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagairnema telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2O15 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 ten.tang Desa (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 157, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57171; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2O14 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 168, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2O15 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2O14 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 88, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 569a1; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2O1O tentang Pengadaan Barang/Jasa Milik Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2O15 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2O1O tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655h 42.Peraturan Menteri.....9 41. 9
42.Perat;tran Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah fBeita Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 31O);
43.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2OO7 ter:rtang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belartja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tatrun 2O11 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2OO7 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525; 44- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2O07 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
45.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O07 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungfawaban Pengguna.an Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
46.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2O11 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 45O) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Delam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2O11 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2O12 Nomor 54O); 47 .Peratlrran Menteri...... 1O 10
47.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2Ol2 teniang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 7541;
48.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2O14 tentang Pembentukan Froduk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2O14 Nomor 32);
49.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2O14 tentang Pedoman Pen5rusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O15 (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 68O); 5O. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Telrulr 2O14 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalarn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengqjuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungiawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 17441;
51.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 92|PMK.A7|2OLS tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Ktrusus Tambahan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O15);
52.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2OO5 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupa.ten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2OO5 Nomor 8 seri E|;
53.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2OO8 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Majalengka (Iembaran Daerah Kabupaten Mqialengka Tahun 20O8 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1);
54.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka fi.embaran Daera]r Kabupa.ten Majalengfta Ta]run 2OO9 Nomor 2);
55.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2OO9 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Majalengka (I.embaran Daerah Kabupa.ten Mqjaleng!<a Tahun 2OO9 Nomor 5); 56.Peraturan Daerah---- -.. 1 1 ll
56.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1O Tahun 2OO9 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2O09 Nomor 1O) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2OlL tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majaleng!<a Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mqialengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2O11 Nomor 8). Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA Dan BUPATI MAJALENGKA MEMUTUSKAN: UeaetapLan : PERATIIRAIT DATRAH TEIIIAIIG PERITBAIIAN ANGGARAN PEITDAPATAIT DAIT BELI\ITJA DAERAII KABI'PATEN UA"'ALEITGIIA TAIIIN ANGGARAN 2()15. Pasat 1 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O15 dapat diuraikan dengan perincian sebagai berikut :
1.Pendapatan