1.Daerah adalah Kabupaten Majalengka.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Majalengka.
4.Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
6.Kepala SKPD ... 7 7
6.Kepala SKPD adalah Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau bank lain yang ditunjuk.
9.Bangunan adalah bangunan gedung dan bangunan bukan gedung. 1O. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan social, budaya, maupun kegiatan khusus.
11.Bangunan bukan gedung adalah suatu perwujudan fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah danlatant air, yang tidak digunakan untuk tempat hunian atau tempat tingga-I.
12.Kalsifikasi Bangunan Gedung adalah sebagai dasar penggolongan bangunan gedung terhadap tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko kebakaran, tingkat zonasi gempa, lokasi, ketinggian bangunan, dan kepemilikan bangunan dari fungsi bangunan gedung sebagai dasar pernenuhan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. L3.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah peitzinan yang diberikan oleh pemerintahdaerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, danf atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administrative dan persyaratan teknis yang berlaku.
14.Pemohon adalah setiap orang, badan hukum atau usaha, kelompok orang, dan lembaga atau organisasi yang mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan kepada pemerintah daerah.
15.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya.
16.Pemilik ... 8 8
16.Pemilik bangunan adalah setiap orang, badan hukum atau usaha, kelompok orang, dan lembaga atau organisasi yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan.
17.Rencana Detail Tata Ruang Kawasan yang selanjutnya disingkat RDTRK adalah penjabaran rencana tata ruang wilayah Kabupaten Majalengka ke dalam rencana pemanfaatan kawasan, yang memuat zonasi atau blok alokasi pemanfaatan ruang {blockptan).
18.Rencana Teknis Ruang Kawasan yar:.g selanjutnya disingkat RTRK adalah rencana tata ruang setiap blok kawasan yang memuat rencana tapak atau tata letak dan tata bangunan beserta prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum.
19.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rencana bangunan suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan. 2O. Keterangan Rencana Kabupaten Majalengka adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka pada lokasi tertentu.
21.Pembekuan adalah pemberhentian sementara atas IMB akibat penyimpangan dalam pelaksanaan pembanguna"n gedung.
22.Pencabutan adalah tindakan akhir yang dilakukan setelah pembekuan IMB.
23.Pemutihan atau dengan sebutan nama lainnya adalah pemberian IMB terhadap bangunan yang sudah terbangun dikawasan yang belum memiliki RDTLK, RTBL, dan/atau RTRK.
24.Pernbongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan, komponen, bahan bangunan, danf atau prasarana dan sarananya.
25.Tim Teknis adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati yang terdiri dari Dinas Instansi terkait.
26.W{ib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
27.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan pelayanan pemberian izin gangguan.
28.Surat ...9 I
28.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formuiir atau teiah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 3O. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
31.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi danf atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
32.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka yang memuat ketentuan pidana"
33.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 26 ayat (41 dihapus sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut :