DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2015

Nomor
5
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Pasal 88

  1. (1)SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupd. bunga sebesar 2 Yo (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 fiima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak dan ditagih melalui STPD. (21 Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a angka 1 dan arrrgka 2 dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dlua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang.atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
  2. (3)Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administratif berupa kenai,kan sebesar 25olo (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling larna 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak. (41 Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21 dan ayat
  3. (3), terhadap wqiib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan juga sanksi berupa teguran, pencabutan sementara izin usaha, pencabutan tetap izin usaha, penghentian sementara kegiatan dan penghentian tetap kegiatan secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal II ..... 6 6 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya daJarn kmbaran Daerah Kabupaten Majalengka. Ditetapkan di Majalengka pada tanggal $ tiSbuu3$,fdr: BUPATI MA.IALENGKA, Cap/Ttd SUTRISNO Diundangkan di Majalengka pada tanggatS NoPenb*r ?$1) LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2OI5 NOMOR Salinan sesuai dengan Aslinya, I(EPALA BAGHN HTIKIIU SEXRETARIS DAERAII KABUPATEIT UA.'ALEilGKA GIIil GI'tr U.D.. S.H.. il.Pd rYrP. 1968,0,3,27 1996()3 I OO3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA PROVINSI JAWA BARAT (272/2075) SEKR TARIS DAERAII KABT'PATIII MA"IALEITGI(A, n /{rl"t ADE RACHilAT ALI