menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2O1l tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Majalengka.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Mengingat
2.Undang-Undang ... 2 2
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38211; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor t9 Tahun 2AO4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aao\; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); 3. 4. 6. 6.
7.Undang-Undang ... 3 7. 8. 9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2AO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaAA\ Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OA4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor L26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OA7 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a72$;
10.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251;
11.Undang-Undang 'Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8a6l;
12.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO8 tentang Pengelolaan Sampah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a851);
13.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO8 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a866);
14.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OOg tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9591;
15.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor tL2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
16.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OOg tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA9 Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9);
17.Undang-Undang ... 4 7. 8. 9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2AO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan da.n Tanggung Jawab Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOO); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OA4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OA7 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a72a\; 1O. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AAT Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251;
11.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO8 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOB Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aSaQ;
12.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 69, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a851);
13.Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2OO8 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8661;
14.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OA9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a959);
15.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2AA9 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor ll2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O38);
16.Undang*Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9);
17.Undang-Undang ... 4 4
17.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2AA9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 14O Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O59);
18.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
19.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066); 2O. Undang-Undang Nomor 4l Tahun 2OA9 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA9 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
21.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2AO9 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AOg Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
22.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OI4 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a92)';
23.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL4 tentang Majelis Permusyawaratan Ralqrat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 182 Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568); 24.lJndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahrrn 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
25.Peraturan Pemerintah ... 5 5
25.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1aO);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OO5 tentang Pedoman PenSrusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 15O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a585);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
28.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO8 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8611;
29.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO8 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor afi9l1, 3O. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2O1O tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A1O Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
31.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2O1O tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20 1 1 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan T\rgas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AI1 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52Og);
32.Peraturan Pemerintah ... 6 6
32.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2A1O tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
33.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tah;un 2Ol2 tentang Izin Lingkungan (Lembaratt Negara Republik Indonesia Tahun 2At2 Nomor 48, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir d.engan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
35.Peraturan Menteri tentang Pedoman Satu Pintu; Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2AA6 Penyelenggara€Ln Pelayanan Terpadu
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2OO9 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
37.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
38.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1);
39.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2AOg tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2AO9 Nomor 2,);
40.Peraturan Daerah ...7 7 4O. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2OOq Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2Ol1 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1O Tahun 2AA9 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mqialengka {Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2ALl Nomor 8).
41.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majalengka Tahun 2Oll-2O31 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2Ol1 Nomor 11). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAI{ILAN RAI(YAT DAERATI KABI'PATEN MA.IALENGI{A dan BUPATI MAJALENGKA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATIIRAN DAERAH TEItTAilG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAII I{ABUPATEIT MAJALENGI(A NOMOR 4 TAIIT'N aOLL TEIYTANG PENYELEI{GGARAAN IZIN GAITGGUAN DAIT RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DI KABUPATEIT MA"'ALEIYGI(A. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2Ol1 tentang Penyelenggaraan lzin Gangguan dan Retribusi lzin Gangguan di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 20ll Nomor 4), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: