MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA. BABI KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Majalengka.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjaeli kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Majalengka.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya e1isebutDPRD,adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya e1isingkat dengan OPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka.
6.InstansijLembaga yang dimaksud dalam ketentuan ini, antara lain : TNI, POLRI,BASARNAS,PMI,PERHUTANI.
7.Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya e1isingkat BPBD, adalah badan pemerintah daerah kabupaten yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana elidaerah.
8.Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan BNPB,adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Anggaran 4 4
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
10.Masyarakat adalah masyarakat Kabupaten Majalengka.
11.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam danfatau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
12.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
13.Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
14.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror.
15.Penye1enggaraanpenanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
16.Rencana penanggulangan bencana adalah dokumen perencanaan yang berisi kebijakan strategi, program dan pilihan tindakan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari tahap pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.
17.Prabencana adalah situasi dimana tidak teIjadi bencana.
18.Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
19.Pasca bencana adalah situasi setelah tanggap darurat bencana.
20.Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
21.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
22.Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan tetjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
23.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
24.Pemulihan 5 5
24.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali ke1embagaan, prasarana dan sarana dengan me1akukan upaya rehabilitasi.
25.Kontinjensi adalah penyusunan rencana berdasarkan identifikasi keadaan/situasi yang diperkirakan akan segera teIjadi, tetapi mungkin juga tidak akan teIjadi.
26.Pengurangan risiko bencana adalah kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
27.Rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana adalah dokumen perencanaan pengurangan risiko bencana yang berisi 1andasan prioritas, strategi yang disusun oleh se1uruh pemangku kepentingan yang disusun secara partisipatif komprehensif dan sinergis oleh se1uruh pemangku kepentingan untuk mengurangi risiko bencana dalam rangka membangun kesiapsiagaan dan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana.
28.Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wi1ayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, 1uka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
29.Daerah rawan bencana adalah daerah yang memiliki kondisi atau karakteristik geo1ogis,bio1ogis,hidro1ogis, klimato1ogis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan tekno1ogipada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
30.Wilayahbencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana.
31.Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Bupati untukjangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi BPBD.
32.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pe1ayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau beIjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
33.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, ke1embagaanpada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
34.Korban bencana yang se1anjutnya disebut Korban adalah orang atau seke1ompokorang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
35.Pengungsi adalah orang atau seke1ompok orang yang terpaksa atau dipaksa ke1uar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang be1um pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
36.Kerugian adalah berkurang atau hilangnya manfaat dari suatu kepemilikan korban bencana.
37.Sarana 6 6
37.Sarana dan Prasarana penanggulangan bencana adalah alat yang dipakai untuk mempennudah pekerjaan, pencapaian maksud dan tujuan, serta upaya yang digunakan untuk mencegah, mengatasi, dan menanggulangi bencana.
38.Kemudahan akses adalah penyederhanaan proses atas upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat yang meliputi pengkajian secara cepat terhadap lokasi bencana (need assessment), kerusakan (damage assessment), dan penyediaan sumber daya, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan dengan segera sarana dan prasarana fasilitas umum.
39.Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat danfatau pascabencana.
40.Dana kontinjensi bencana adalah dana yang dicadangkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana tertentu.
41.Dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir.
42.Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana.
43.Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelolalingkungan hidup secara lestari.
44.Pengelolaan Bantuan Penanggulangan Bencana adalah kegiatan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian bantuan yang disediakan dan digunakan pada prabencana, saat tanggap darurat, pemulihan segera (earlyrecovery)dan pascabencana.
45.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disebut KLB adalah status yang diterapkan untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit yang ditandai dengan kejadian meningkatnya kesakitan atau kematian yang bennakna secara epidemilogis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
46.Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
47.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oIeh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
48.Lembaga Intemasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi intemasional Iainnya dan lembaga asing non pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
49.Anggaran 7 7
49.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang ditetapkan dengan Undang-Undang.