menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. 1 Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.Undang-Undang 2 2 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionaI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301); 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem KeoIahragaan NasionaI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4535); 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan SosiaI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas ) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251); 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kaIi, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara RepubIIk Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
13.Peraturan 3 3 13 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532); 14 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702); 15 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan Dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pekan Dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6460); 16 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 17 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6368); 18 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 102); 19 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah ProvinsiJawa Barat Tahun 2013 Nomor7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 142); 20 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan(Lembaran Daerah ProvinsiJawa Barat Tahun 2015 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah ProvinsiJawa Barat Nomor 181);
21.Peraturan 4 4 21 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2019 Nomor 12). Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENMAJALENGKA dan BUPATIMAJALENGKA MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PELINDUNGANDAN PEMENUHANHAK-HAKPENYANDANG DlSABILlTAS.
1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Majalengka.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Majalengka.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRDadalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka;
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah terlindungi dan terpenuhinya hak-hak Penyandang Disabilitas berdasarkan prinsip penghormatan atas martabat yang melekat, otoritas individual termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan dan kemandirian orang- orang, tanpa diskriminasi, partisipasi dan keterlibatan penuh yang efektif dalam masyarakat, penghormatan atas perbedaan dan penerimaan Penyandang Disabilitas sebagai bagian dati keragaman manusia dan rasa kemanusiaan, kesetaraan kesempatan, aksesibilitas, kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, serta penghormatan atas kapasitas yang berkembang dati Penyandang Disabilitas anak dan penghormatan atas hak Penyandang Disabilitas anak untuk melindungi identitas mereka.
7.Penyandang 5 5
7.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, danfatau sensorik dalamjangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
8.Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
9.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
10.Habilitasi adalah upaya mengoptimalkan fungsi tubuh yang ada untuk menggantikan fungsi tubuh yang tidak ada melalui bantuan mendik, sosial, psikologik, dan keterampilan agar dapat mencapai kemampuan fungsionalnya.
11.Rehabilitasi adalah bagian proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi tubuh maupun sosialnya secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
12.Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi dan peran sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
13.Rehabilitasi Medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik agar Penyandang Disabilitas dapat mencapai kemampuan fungsionalnya seoptimal mungkin.
14.Rehabilitasipendidikan adalah kegiatan pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu, melalui proses belajar mengajar agar Penyandang Disabilitas dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai bakat, minat dan kemampuannya.
15.RehabilitasiPelatihan adalah kegiatan pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu, agar Penyandang Disabilitas dapat memiliki keterampilan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampunannya.
16.Jaminan sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin se1uruhrakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
17.Pemberdayaan sosial adalah upaya untuk mengembangkan kemandirian Penyandang Disabilitas agar mampu melakukan peran sosialnya sebagai warga masyarakat atas dasar kesetaraan dengan warga lainnya
18.Pelindungan sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan Penyandang Disabilitas agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar.
19.Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada Penyandang Disabilitas agar dapat meningkatkan kesejahteraan sosialnya.
20.Penyelenggaraan keolahragaan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan fiulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
21.Olahraga 6 6
21.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensijasmani, rohani dan sosial.
22.Pelaku olahraga adalah setiap orang danf atau kelompokorang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga dan tenaga keolahragaan.
23.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatiban, pembinaan, pengembangan dan pengawasan.
24.Pembinaan dan pengembangan olahraga adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
25.Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material danfatau nonmaterial.
26.Olahraga Disabilitas adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik danfatau mental seseorang.
27.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
28.Fasilitas umum adalah semua atau sebagian dari kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan gedung dan lingkungannya agar dapat diakses dan dimanfaatkan oleh semua orang termasuk Penyandang Disabilitas.
29.Pelatiban keIja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi keIja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos keIja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekeIjaan.
30.Tenaga keIja adalah adalah setiap orang yang mampu melakukan pekeIjaan guna menghasilkan barang danf atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
31.Bursa keIja khusus adalah kegiatan untuk mempertemukan antara pengusaha atau pemberi keIja dengan Penyandang Disabilitas usia keIja, dalam rangka perekrutan pekeIja secara langsung dalam waktu yang singkat.
32.Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memilikipotensi kecerdasan danfatau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
33.Guru Pembimbing Khusus adalah tenaga pendidik yang memiliki kompetensi dalam memberikan pendampingan bagi warga sekolah dan orang tua untuk kelancaran dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di satuan pendidikan.
34.Lembaga Masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat meliputi organisasi profesi, asosiasi pemberi keIja, organisasi kemasyarakatan, lembaga media, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, lembaga adat, lembaga agama dan lembaga sosial.
35.Penyandang Disabilitas anak adalah Penyandang Disabilitas yang usianya kurang atau sama dengan 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
36.Kornite 7 7
36.KomitePelindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Komite Penyandang Disabilitas adalah Iembaga nonstnlktural di Daerah yang bersifat ad hoc dalam membantu koordinasi dan komunikasi pelaksanaan Pelindungan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas.