1.Daerah yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Majalengka.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Majalengka.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kebakaran.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi urusan pemerintahan bidang Kebakaran.
7.Petugas adalah petugas di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Majalengka di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang mendapatkan pendelegasian wewenang dari Bupati.
8.Masyarakat adalah masyarakat kabupaten Majalengka.
9.Kebakaran adalah suatu peristiwa yang tidak terkendali sebagai akibat reaksi oksidasi eksotermis yang berlangsung dengan cepat yang disertai dengan timbulnya api atau penyalaan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda, dan ekologi.
10.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan dan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, pergudangan maupun kegiatan khusus.
11.Bangunan Perumahan adalah bangunan gedung yang peruntukannya untuk tempat tinggal orang dalam lingkungan permukiman baik yang tertata maupun tidak tertata.
12.Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
13.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
14.Kendaraan bermotor umum adalah moda angkutan penumpang yang diperuntukan untuk melayani masyarakat umum.
15.Kendaraan bermotor khusus adalah moda angkutan yang khusus diperuntukan untuk mengangkut bahan berbahaya.
16.Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang selanjutnya disingkat RISPK adalah segala hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan dan penanggulangan Kebakaran dalam lingkup kota, lingkungan, dan bangunan.
17.Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran yang selanjutnya disebut RSCK adalah bagian dari RISPK yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sebelum terjadi kebakaran terjadi.
18.Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran yang selanjutnya disebut RSPK adalah bagian dari Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sebelum Kebakaran terjadi.
19.Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSPK adalah bagian dari RISPK yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi saat Kebakaran dan bencana terjadi.
20.Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan adalah sistem yang terdiri dari peralatan, kelengkapan, dan sarana, baik yang terpasang maupun yang terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi pasif maupun cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya Kebakaran.
21.Sistem proteksi kebakaran pasif adalah sistem proteksi kebakaran yang terbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, kompartemenisasi atau pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api, serta perlindungan terhadap bukaan.
22.Sistem proteksi kebakaran aktif adalah sistem proteksi kebakaran secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksiaan kebakaran baik manual ataupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti springkler, pipa tegak dan slang kebakaran, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia, seperti alat pemadam yang kebakaran dan pemadam khusus.
23.Manajemen Proteksi Kebakaran adalah segala upaya yang menyangkut sistem organisasi, personil, sarana dan prasarana, serta tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi serta meminimalisasi dampak Kebakaran.
24.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
25.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua sarana dan prasarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
26.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
27.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah.
28.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka.