1.Daerah adalah Kabupaten Majalengka.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Majalengka.
4.Deutar. ... 7 4. 5. 8. 9. 7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Majalengka pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau bank lainrrya yang ditunjuk.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
7.Kepala SKPD adalah Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perrzinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam suatu tempat. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan narna dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya.
10.Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman dan pengendalian untuk pelaksanaan izin trayek.
11.Pengawasan adalah seluruh pelaksan aan izin trayek. proses kegiatan penilaian terhadap
12.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
13.Perusahaan Angkutan Penumpang Umum adalah orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha dibidang jasa angkutan orang dengan kendaraan umum dengan trayek tetap dan teratur.
14.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut biaya.
15.Kendaraan Angkutan Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk angkutan orang dan untuk umum dengan dipungut pembayaran.
16.Angkutan ... 8 8
16.Angkutan adalah pemindahan orang danlatau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
17.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah kendaraan, orang danf atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
18.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus atau dengan mobil penumpang yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
19.Angkutan Kota adalah angkutan dari suatu tempat ke tempat lain dalam wilayah kota dengan mempergunakan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum yarrg terikat dalam trayek tetap dan teratur. 2O. Angkutan Pedesaan adalah angkutan dari suatu tempat ke tempat lain dalam satu wilayah kabupaten dengan mempergunakan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek tetap dan teratur. 2l.Trayek Pedesaan adalah trayek yang seluruhnya berada dalam satu wilayah Kabupaten.
22.Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur dengan jadwal tetap atau tidak terjadwal.
23.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang. 24.lzin Insidentil adalah izin yang diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek untuk mempergunakan kendaraan bermotor cadangannya yang menyimpang dari izin trayek. 21.lzin Angkutan Orang Dalam Trayek adalah izin trayek bagi suatu kendaraan untuk dapat dipergunakan sebagai angkutan orang penumpang umum dalam trayek tetap dan teratur di daerah.
26.Teruninal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangart dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
27.Kart.u Pengawasan adalah Kartu yang berisi kutipan Surat Izin Trayek untuk setiap kendaraan umum.
28.Wajib Retribusi ada1ah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
29.Surat ... 9 9
29.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
30.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
31.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
32.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi danf atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
33.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka yang memuat ketentuan pidana.
34.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 29 ayat (4) dihapus sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut :