menetapkan Peraturan Daerab tentang Bangunan Gedung.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tabun 1950 tentang Pembentukan Daerab-Daerab Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 1950) sebagaimana telab diubab dengan Undang-Undang Nomor 4 Tabun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tabun 1950 tentang Pembentukan Daerab Daerab Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1968 Nomor 31, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247 Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4247);
4.Undang-Undang 2 2
4.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
5.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4725);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4956);
7.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengeIoIaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang eagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
10.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
14.Peraturan Pemerintah 3 3
14.Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4532);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5103);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Managemen Analisis Dampak dan Managemen Rekayasa, Serta Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5221);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Majalengka Tahun 2011- 2031(Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2011 Nomor 11). Deugan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA clan BUPATIMAJALENGKA MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG BANGUNAN GEDUNG BAD I KETENTUAN UMUM
1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Majalengka.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Majalengka.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka.
5.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Bangunan 4 4
6.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas danfatau di dalarn tanah danfatau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagarnaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, rnaupun kegiatan khusus.
7.Bangunan Gedung Umum adalah Bangunan Gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagarnaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
8.Bangunan Gedung Tertentu adalah Bangunan Gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan Bangunan Gedung fungsi khusus, yang dalarn pembangunan danfatau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus danf atau mernilikikompleksitas tertentu yang dapat menirnbulkan darnpak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.
9.Bangunan Gedung adat merupakan Bangunan Gedung yang didirikan menggunakan kaidahfnorrna adat rnasyarakat setempat sesuai dengan budaya dan sistem nilai yang berlaku, untuk dirnanfaatkan sebagai wadah kegiatan adat.
10.Bangunan Gedung dengan gayaflanggarn tradisional merupakan Bangunan Gedung yang didirikan menggunakan kaidahfnorrna tradisional masyarakat setempat sesuai dengan budaya yang diwariskan secara turun temurun, untuk dirnanfaatkan sebagai wadah kegiatan masyarakat sehari-hari selain dari kegiatan adat.
11.Klasiflkasi Bangunan Gedung adalah klasifikasi dari fungsi Bangunan Gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan telmisnya.
12.Bangunan Gedung eagar Budaya adalah Bangunan Gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya.
13.Bangunan Gedung Hijau adalah Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan Bangunan Gedung dan merniliki kinerja terukur secara signif1kan dalarn penghematan energi, air, dan sumberdaya lainnya melalui penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau sesuai dengan fungsi dan klasiflkasi dalarn setiap tahapan penyelenggaraannya.
14.Keterangan Rencana Kabupaten adalah inforrnasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengkapada lokasi tertentu.
15.lzin Mendirikan Bangunan Gedung, yang selanjutnya disingkat 1MB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah KabupatenMajalengkakepada Pernilik Bangunan Gedung untuk membangun bam, mengubah, memperluas, mengurangi danfatau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan telmis.
16.Perrnohonan lzin Mendirikan Bangunan Gedung adalah perrnohonan yang dilakukan Pernilik Bangunan Gedung kepada Pemerintah Daerah Kabupatenuntuk mendapatkan izin mendirikan Bangunan Gedung.
17.Garis Sempadan Bangunan Gedung adalah garis maya pada persil atau tapak sebagai batas minimum diperkenankannya didirikan Bangunan Gedung, dihitung dari garis sempadan jalan, tepi sungai atau tepi pantai atau jaringan tegangan tinggi atau garis sempadan pagar atau batas persil atau tapak.
18.Koefisien 5 5
18.KoefisienDasar Bangunan, yang selanjutnya disinglre.tKDBadalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar Bangunan Gedung dan luas lahanjtanah perpetakanjdaerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
19.KoefisienLantai Bangunan, yang selanjutnya disinglre.tKLBadalah anglre. persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung dan luas tanah perpetakanjdaerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
20.Koefisien Daerah Hijau, yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar Bangunan Gedung yang diperuntukkan bagi pertamananjpenghijauan dan luas tanah perpetakanjdaerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
21.KoefisienTapak Basemen, yang selanjutnya disinglre.tKTBadalah anglre. persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahanjtanah perpetakanjdaerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
22.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.
23.Pedoman Teknis adalah acuan teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan pemerintah dalam bentuk ketentuan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung.
24.Standar Teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan standar metode uji baik berupa Standar Nasional Indonesia maupun standar internasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
25.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, yang selanjutnya disebut RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah kabupaten yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
26.Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan, yang selanjutnya disebut RDTRadalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayahkabupaten ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.
27.Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemaTIfaatanruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blokjzona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
28.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
29.Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan Bangunan Gedung yang meliputi proses Perencanaan Teknis dan pelaksanaan konstruksi serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran. 30.Perencanaan ...6 6
30.Perencanaan Teknis adalah proses membuat gambar teknis Bangunan Gedung dan ke1engkapannya yang mengikuti tahapan prarencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar keIja yang terdiri atas: rencana arsitektur, rencana struktur, rencana mekanikalje1ektrikal, rencana tata ruang 1uar, rencana tata ruang-dalamjinterior serta rencana spesifIkasi teknis, rencana anggaran biaya, dan perhitungan teknis pendukung sesum pedoman dan Standar Teknis yang berlaku.
31.Pertimbangan Teknis adalah pertimbangan dari Tim Ah1i Bangunan Gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis Bangunan Gedung baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pe1estarian, maupun pembongkaran Bangunan Gedung.
32.Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan memanfaatkan Bangunan Gedung sesum dengan fungsi yang te1ah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
33.Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan se1uruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, danjatau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan ke1aikanfungsi Bangunan Gedung.
34.Laik Fungsi adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesum dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan.
35.Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar se1aluLaik Fungsi.
36.Perawatan adalah kegiatan memperbaiki danjatau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, danjatau prasarana dan sarana agar Bangunan Gedung tetap Laik Fungsi.
37.Pe1estarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan Bangunan Gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesum dengan aslinya atau sesum dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
38.Pemugaran Bangunan Gedung yang dilindungi dan dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki, memulihkan kembali Bangunan Gedung ke bentuk aslinya.
39.Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan se1uruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, danj atau prasarana dan sarananya.
40.Penge10laan air hujan pada Bangunan Gedung dan persilnya, adalah upaya dan kegiatan untuk mempertahankan kondisi hidro1ogi alami, dengan cara memaksimalkan pemanfaatan air hujan, inftltrasi air hujan, dan menyimpan sementara air hujan untuk menurunkan debit banjir me1alui optimasi pemanfaatan e1emen alam dan pemanfaatan e1emen buatan.
41.Penye1enggara Bangunan Gedung adalah pemilik, Penyedia Jasa Konstruksi, dan Pengguna Bangunan Gedung.
42.PemilikBangunan Gedung adalah orang, badan hukum, ke1ompokorang, atau perkumpu1an, yang menurut hukum sah sebagm PemilikBangunan Gedung. 43.Pengguna....7 7
43.Pengguna Bangunan Gedung adalah PemilikBangunan Gedung danfatau bukan Pemilik Bangunan Gedung berdasarkan kesepakatan dengan Pemilik Bangunan Gedung, yang menggunakan danfatau mengelola Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
44.Penyedia Jasa Konstruksi Bangunan Gedung adalah orang perorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi bidang Bangunan Gedung, meliputi perencana teknis, pelaksana konstruksi, pengawasfmanajemen konstruksi, termasuk Pengkaji Teknis Bangunan Gedung dan Penyedia Jasa Konstruksi lainnya.
45.Tim Ahli Bangunan Gedung, yang selanjutnya disingkat TABGadalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk memberikan Pertimbangan Teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan Bangunan Gedung Tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per kasus disesuaikan dengan kompleksitas Bangunan Gedung Tertentu tersebut.
46.Pengkaji Teknis adalah orang perorangan, atau badan hukum yang mempunyai sertiftkat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
47.Pengawas adalah orang yang mendapat tugas untuk mengawasi pelaksanaan mendirikan bangunan sesuai dengan 1MByang diangkat oleh PemilikBangunan Gedung.
48.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang Bangunan Gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung.
49.Peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak dan keinginan masyarakat untuk memantau dan menjaga ketertiban, memberi masukan, menyampaikan pendapat dan pertimbangan, serta melakukan Gugatan Perwakilan berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung.
50.Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dalam mengajukan gugatan untuk kepentingan mereka sendiri dan sekaligus mewakili pihak yang dirugikan yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompokyang dimaksud.
51.Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaan peraturan perundang- undangan, pedoman, petunjuk, dan Standar Teknis Bangunan Gedung sampai di daerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
52.Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran para Penyelenggara Bangunan Gedung dan aparat Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
53.Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan bidang Bangunan Gedung dan upaya penegakan hukum. Paragraf2 Tujuan Pasal 3 Peraturan Daerab ini bertujuan untuk :
1.mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
2.mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudaban;
3.mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung. Paragraf3 Ruang Lingkup Pasal 4 Ruang Lingkup Peraturan Daerab ini meliputi ketentuan mengenai fungsi dan KlasifIkasi Bangunan Gedung, persyaratan Bangunan Gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, Peran Masyarakat, pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, sanksi administratif, penyidikan, pidana, dan peralihan.