menetapkan Peraturan Daerah ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah 'diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakartadan Kabupaten Suhang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- DaerahKabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.Undang-Undang ... 2 2
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor -4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, 'Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerlksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8.Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor560 1);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentan.g Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N.omor 6321);
11.Peraturan Pemerintah ... 3 3
11.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yangbersumber dati Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Repub~ Indonesia Nomor5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dati Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6041);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan danSusunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2016Nomor 14). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA dan BUPATIMAJALENGKA MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG DESA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten MajalengkaNomor2 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2015 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan angka 1, angka 2 dan angka31 Pasal ldiubah dan Pasal 1 ditambahkan angka 38, angka 39 ,dan angka 40, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasall ... 4 4 Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Majalengka.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Majalengka.
4.Camat adalah Perangkat Daerah yang mengepalai wilayah kerja Kecamatan eli Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
5.Des~ adalahkesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan.mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakatt hakasal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dandihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama laindibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintahdan Pemerintah Daerah;
9.Perangkat Desa adalah SekretarisDesa, PelaksanaTeknis Lapangan dan Pelaksana Kewilayahan.
10.Badan Permusyawaratan Desayang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
12.Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki olehDesa melaluipenyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yangdipisahkan gunamengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besamya kesejahteraan masyarakat Desa.
13.Badan Usaha Milik Desa Bersama adalah badan usaha milik 2 (dua) Desa atau lebih yang disepakati melalui musyawarahantar Desa dengandifasilitasi oleh badan ketjasama antar Desa.
14.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besamya keseJahteraan masyarakat Desa.
15.Kawasan ... 5 5
15.Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyaikegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai temp at permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial , dan kegiatan ekonomi.
16.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajibanDesa yang dapat dinilai dengan, uang serta segalasesuatu betUpa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
17.Dana Desa adalah. dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagiDesayang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat;
18.Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD ada1ah dana perimbangan yang diterimaKabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
19.Anggaran pendapatan dan belanja desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa;
20.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli ataudiperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
21.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan,perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampinganyang sesuaidengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
22.Pendampingan Desa adalah Kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahandan fasilitasi Desa.
23.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yangdibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
24.Bakal caton adalah warga masyarakat Desa setempatatau putera Desa yang berdasarkan penjaringan oleh Panitia Pemilihan ditetapkan sebagai Bakal calon Kepala Desa.
25.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah clitetapkan oleh Panitia .Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
26.Calon Terpilih adalahCalon Kepala Desayang memperoleh suara terbanyakdalam pelaksanaan pemilihanCalon Kepala Desa.
27.Pemilih adalah Penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
28.Penjaringan adalahsuatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihanuntuk mendapatkan Bakal calon dari warga masyarakat setempat atau .putra Desa.
29.Penyaringan ... 6' 6
29.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia .Pemilihan baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun kepemimpinan paraBakal calon.
30.Putra Desa adalah seseorangatau penduduk yang dilahirkan dan bertempat tinggal di Desa bersangkutan atau eli luar Desa tersebut dan mengetahui kondisi Desanya.
31.Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perep.canaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
32.Dana Perimbangan adalah pengertiansebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
33.Pendapatan Desa adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahunanggaran yang menjadi hak desa dan tidak perludikembalikan oleh Desa.
34.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yangdisebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebu tuh an Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,swadaya masyarakat Desa, dan/ atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
35.Kerjasama Desa adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antar Desa atau Desa dengan pihak ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai tujuan tertentu.
36.Peraturan Desaadalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dandisepakati bersama BPD.
37.Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahanDesa.
38.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD,adalahkepala Desa atausebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhanpengelolaankeuangan Desa.
39.Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
40.Lembaga Adat Desa atausebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsiadat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
2.Ketentuan .... 7 7
2.Ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 22 diubah, ayat (1) huruf f, huru.f g, huruf h, huruf i Pasal 22 dihapus dan ayat (2) Pasal 22 ditambahkan. 1 (satu) hurnf yakni huruf k, sehingga Pasa! 22 berbunyi sebagai berikut :