menetapkanPera:furan Daercih tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
1.Pasal 18 ayat (6) Un,.9ang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun. 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukah Daerah-Daerah.. Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950).sebagaimana telah diubah dengan Unda:ng-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subangdengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dala1ll Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851) ;
3.Undang-Undang 2 2
3.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana te1ah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 ten tang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahuan 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
8.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pe1aksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10.Peraturan 3 3
10.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2019 Nomor 12);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2019 Nomor 9). Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKlLANRAKYATDAERAH KABUPATENMAJALENGKA dan BUPATIMAJALENGKA MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN.
1.Daerah Kabupaten yang se1anjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Majalengka.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penye1enggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Majalengka.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan perpustakaan di Daerah.
6.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pe1estarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
7.Penyelenggaraan 4 4
7.Penye1enggaraan Perpustakaan. adalah sua1:ti kegiatan perencanaan, penge1olaan, pelestarian, pengembangan, pembinaan dan pengawasan perpustakaan.
8.Masyarakat adalah setiap orang,kelOIppok orang atau lembaga yang berdomisili di suatu Wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpusj:akaan.
9.Bahan Perpustakaan adalahsemuahasil karya tulis, karya cetak dan I atau karya rekam.
10.Koleksi Daerah adalah seluruh ,media informasi yang menjadi milik perpustakaan di Xabupa!endal8J:n ben1:tik karya tulis, karya cetak danl atau karya rekam Yang diterbit]{an atau tidak diterbitkan, baik yang berada di Daerah, nasional maupuri di luar negeri.
11.Koleksi Perpustakaap. adalahselurull informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau.karyac r~kam' dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang' dihimpun, diolah, dan dilayankan kepada masyarakat.
12.Naskah Kuno adalah semuadokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak derigan cara lain, baikyangberada di dalam negeri maupun di luar negeri yangberumur palin~ reJ:1dah50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai periting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
13.Perpustakaan Umum adalah perp"l].stakaan yang diperuntukan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelarnin, suku, ras, agama dan status sosial- ekonomi.
14.Perpustakaan Kabupaten adalahperpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaanpembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten.
15.Perpustakaan Perguruan Tinggiadalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatail pengidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi se1?agaipusat sumber be1ajar untuk mendukung tercapainya tujUarl perididikan yang berkedudukan di perguruan tinggi.
16.Perpustakaan Sekolah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan perilbelajarandan berfungsi. sebagai pusat sumber be1ajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah.
17.Perpustakaan Pembina adalah perpustakaan yang me1aksanakan fungsi pembinaan teknis seluruh jenis perpustakaan di Daerah dan Kabupaten, dengan mengacu pada kebijakan pembiriaan nasional dan provinsi.
18.Perpustakaan Digital adalah pengembangan perpustakaan berbasis teknologi informasi dankomunikasi.
19.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan I Mau pe1atihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
20.Tenaga 5 5
20.Tenaga Teknis Perpustakaan a9~.lah t~n~ga non-pust~awan yang secara teknis melldukung p~lllkSan~fUi)fllngsi,perpllstakaan, misalnya, tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio-visual, dan tenaga teknis ketatausahaan.
21.Pemus~a,- adalah. penl?~nap~q>p~taka,-an, yaifWp'er:~t:orangan,kelompok o.r:ang,masyarakat, atau ..lerribag~;Yang me:i:narifaatkfinfasilitas layanan perpustakaan. . ,.. Bagian',!(eciua Asas dan Furigsi Pasal 2 Penyelenggaraan perpustakaanberdasarkan asas: