1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Majalengka.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Majalengka.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam satu tahun anggaran, yang akan menjadi penerimaan kas daerah.
7.Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam priode tahun anggaran yang bersangkutan.
8.Pembiayaan Daerah adalah transaksi keuangan untuk menutup defisit anggaran atau untuk memanfaatkan surplus.
9.Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah.
10.Pendapatan Transfer adalah dana yang berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Lainya serta dirinci menurut obyek, rincian obyek dan sub rincian obyek.
11.Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah adalah pendapatan daerah selain Pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
13.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
14.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah jenis pendapatan yang mencakup bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/Badan Usaha Milik Daerah, milik pemerintah/ Badan Usaha Milik Negara dan perusahaan milik swasta.
15.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah adalah merupakan penerimaan dari berbagai sumber yang tidak diatur dengan peraturan daerah.
16.Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat adalah dana yang terdiri dari dana perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
17.Pendapatan Transfer Antar Daerah adalah pendapatan yang terdiri dari pendapatan bagi hasil dan pendapatan bantuan keuangan.
18.Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi atau diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.
19.Dana Darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada Daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh daerah dengan menggunakan sumber APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
20.Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
21.Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
22.Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
23.Belanja Transfer adalah pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa.
24.Belanja Pegawai adalah kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, pimpinan/Anggota DPRD, dan pegawai Aparatur Sipil Negara.
25.Belanja Barang dan Jasa adalah pengeluaran untuk pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga.
26.Belanja Bunga adalah belanja untuk pembayaran bunga Utang yang dihitung atas kewajiban pokok Utang berdasarkan perjanjian pinjaman.
27.Belanja Subsidi adalah belanja agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan / badan usaha milik swasta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
28.Belanja Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.
29.Belanja Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu bisa berkelanjutan.
30.Belanja Bagi Hasil adalah belanja untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
31.Belanja Bantuan Keuangan adalah belanja yang diberikan kepada Daerah Lain dalam rangka kerjasama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/ atau tujuan tertentu lainya.
32.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah Selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.