DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2025

Nomor
6
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nomenklatur Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Majalengka Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Majalengka (Perseroda) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha; jangka waktu; modal; perubahan kegiatan usaha;

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…