Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2025
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nomenklatur Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Majalengka Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Majalengka (Perseroda) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha; jangka waktu; modal; perubahan kegiatan usaha;
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…