menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belar{a Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2016. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Pumrakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor t+ Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 285U; 2.Undang-Undang.. ......2 c.
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpqjakan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262l' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun f983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpqiakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9991; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan P4iak dengan Surat Paksa (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun L997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun L997 tentang Penagihan P4iak dengan Surat Paksa (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 129, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 39871; Undang-Undang Nomor 28 Tatrun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L999 Nomor 75, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 31 Tahun L999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14O, Tambahan Irmbaran 'Negara Repubtik Indonesia Nomor 38741, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2OOl tentang Perubatran Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun L999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ?OOL Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a15O); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tarrrbahian kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 42861; Undang-Undang Nomor I Tahun 2AA4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355h Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOO); fi rr-l^-^ tr-l^-^ e 3. 4. 5. 6. 7. 8. -J-
9.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44211; 1O. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); ll.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pqiak Daerah dan Retribusi Daerah (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OO9 Nomor 13O, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9);
12.Undang-Undang Nomor L2 Tahun zOlL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a\ \
13.Undang-Undang Nomor 6 Taarun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a95);
14.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679l;
15.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OL4 tentang Administrasi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 30921, sebagaimana telah beberapa kati diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor L23l;
17.Perahrran Pemerintah Nomor 109 Tahun 2OOO tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 21O, Tambahan kmbaran Nesara Reoublik Indonesia Nomor 4O281:
18.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralgyat Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 90, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44161, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perattrran Pemerintah Nomor 2t Tahun 2OOT tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tatrun 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 47L21;
19.Perahrran Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2OL2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al2 Nomor l7l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ffiao); 2O. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tatrun 2OOS tentang Dana Perimbangan (Lembaran [rlegara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5751;
21.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OOS tentang Sistem Informasi Keuangan Daeratr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 138, Tambahan Lembaran 'Negara Republik Indonesia Nomor 45761 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OLO tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AL0 Nomor 110, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 22.Perafraran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OOS tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 14O, Tambatran Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a5781;
23.Peratrrran Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OOS tentang Pedoman Pen5rusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 15O, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a585);
24.Perahrran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 165, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a593);
34.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2O1O tentang Tata Cara Pelaksanaan T\rgas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLO Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OLL tentang Penrbahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor L9 Tatrun 2O1O tentang Tata Cara Pelaksanaan T\rgas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLt Nomor 44, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a2o9l;
35.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tdhun 2OLO Nomor 119, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
36.Peraturan Pernerintah Nomor 7l Tahun 2O1O tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor L23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
37.Peraturan Pemerintah lriomor 30 Tahun zOLl tentang Pinjaman Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLL Nomor 59, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52L91;
38.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OL2 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52721;
39.Perattrran Pemerintah Nomor 27 Tahun 2OL4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 92, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
40.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2OL4 tentang Peratrrran Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor L23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perahrran Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57171;
26.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2006 Nomor 25, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor a6la\ 27 . Perafrrrart Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7 tentang I"aporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Iaporan Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a6931;
28.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OOT tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lerrtbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7371;
29.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OOT tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 83, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7381; 3O. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OA7 tentang Organisasi Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA7 Nomor 89, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a7a\;
31.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2OO8 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 20, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a816);
32.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OO9 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO9 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OO9 Tentang Banttran Keuangan Kepada Partai Politik (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 195, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
33.Peraturan Pemerintah Nomor L6 Tahun 2O1O tentang Pedoman Pen5rusunan Peraturan Dewan Perwakilan Ral-qyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51O4h 41,. Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2OL4 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penrbahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2Ol4 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 88, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 569a);
42.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2O1O tentang Pengadaan Barang/Jasa Milik Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perahrran Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2OLO tentang Pengadaan Barang/Jdsa Pemerintah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
43.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun zOLl tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor L3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Beita Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 310);
44.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2OO7 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2OLL tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2OO7 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaren'*'Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun zOLl Nomor 525;
45.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
46.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2OO7 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungiawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional; 4T.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OLL Nomor 45O) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2OL2 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 5 O);
48.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2Ol2 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 75a\
49.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2OL4 Nomor 32);
50.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahrsn 2OL4 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungiawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor 17+ab Sl.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Pen5rusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 9O3);
52.Perahrran Daerah Kabupaten Mqialengka Nomor 8 Tahun 2OO5 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka (kmbaran Daerah Kabupaten Majalengla Tahun 2OO5 Nomor 8 seri E);
53.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2OO8 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Majalengka (kmbaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2OOB Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1);
54.Peraturan Daerah l(abupaten Mqialengka Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2OO9 Nomor 2);
55.Peraturan Daerah Kabupaten M4ialengka Nomor 5 Tahun 2OO9 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mqialengka Kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Mqialengka (Lembaran Daerah Kabupaten M4ialengka Tahun 2OO9 Nomor 5);
56.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1O Tahun 2AO9 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (krnbaran Daerah Kabupaten M4ialengka Tahun 2OO9 Nomor 1O) sebagaimana telah diubah dengan Perahrran Daerah Kabupaten M4ialengla Nomor 8 Tahun 2oll tentang Penrbahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Organisasi Perangkat Daerah I(abupaten Meialengka (kmbaran Daerah Kabupaten Majaleng$a Tahun 2011 Nomor 8). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA Dan BUPATI MA.]ALENGKA MEMUTUSKAN : : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MA.JALENGKA TAHUN ANGGARAN 2016. ksal 1 l Belanja Daerah Tahun Anggaran 2A16 dengan Menetapkan Anggaran Pendapatan dan perincian sebagai berikut :
1.Pendapatan Daerah
2.Belanja Daerah
3.Pembiayaan