menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Majalengka.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesi Tahun 1950) sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.Undang-Undang ... 2 2
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang -Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang PelaksanaanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050); 8.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun2006 tentangAdministrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
9.Peraturan PresidenNomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional sebagaimana telah beberapa kali diu bah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 32); 1O.Peraturan Presiden ... 3 3
10.Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah KabupatenMajalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2016 Nomor 14). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA dan BUPATI MAJALENGKA MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN MAJALENGKA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 8), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan angka 2, angka 21, angka 27,angka 41, dan angka 46 Pasal 1 diubah dan angka 11, angka 12, angka31, angka 32,angka 34,angka 35, angka 36, angka 37, angka 38, angka 39, angka42 dan angka43 Pasall di hapus, sehingga Pasa11 berbunyi sebagai berikut : Pasa11 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Majalengka.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mernimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Majalengka.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka.
5.Dinas adalah Dinas yang bidang tugasnya bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
6.Kepala ... 4 4
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang bidang tugasnya bertanggung jawab danberwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
7.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
8.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal secara sah di wilayah Kabupaten Majalengka.
9.Warga Negara Indonesia, yangselanjutnya disingkat WNI, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkandengan undang-undang sebagai WNI.
10.Orang Asing adalah orang bukan WNI.
11.Dihapus.
12.Dihapus.
13.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil.
14.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari. kegiatan Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil.
15.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukandan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukanserta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
16.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KartuKeluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Iatau surat kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
17.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami olehseseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak,perubahan nama dan peIUbahan status kewarganegaraan.
18.Peristiwa Penting Lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untukdieatatkan pada Dinas antara lain perubahan jenis kelamin.
19.Nomor IndukKependudukan yang selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
20.Kartu Keluarga yang selanjutnya.disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentangnama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggotakeluarga.
21.Kartu Tanda ... 5 5
21.Kartu Tanda Penduduk Elektonik,selanjutnya yang disingkat KTP'-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
22.Pencatatan Sipil adalah Pencatatan Peristiwa Penting yangdialami oleh seseorang dalam register pencatatansipil pada Dinas.
23.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalahpenduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh Dokumen Kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial.
24.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabatyang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialamiseseorang pada Din as yang pengangkatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yangdiberikan kepada Orang Asing untuk tinggal eli wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
26.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikankepada. Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
27.Petugas Registrasi adalah Pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajiandata kependudukan di Desa/Kelurahan ataunama lainnya. . 28. Kantor Urusan Agama Kecamatan yangselanjutnyadisingkat KUAKec adalahsatuankerjayang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam. ; 29 .. Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen tentangjati diri, informasi dasar serta riwayat perkemban gandan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
30.Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena berpindah dari tempat lama ke tempat baru.
31.Dihapus.
32.Dihapus.
33.Lahir Mati adalah suatu kejadian dimana seorang bayi pada saat kelahiran telah menunjukan tanda-tanda kehidupan dan lamanya dalam kandungan paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu.
34.Dihapus.
35.Dihapus.
36.Dihapus.
37.Dihapus.
38.Dihapus.
39.Dihapus.
40.Akta ... 6 6
40.Akta Pencatatan SipiladalahAkta yangditerbitkan oleh Dinas yang merupakan alat bukti autentik mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan, pengangkatan dan pengesahananak.
41.Kutipan Akta Pencatatan Sipil adalah Kutipandari akta-akta Pencatatan Sipil yang diberikan kepada penduduk Indonesia (WNI) dan penduduk asing (WNA).
42.Dihapus.
43.Dihapus.
44.Pengakuan Anak adalah pengakuan secara hukumdari seorang Bapak terhadap anaknya karena lahir diluar ikatan perkawinan yang sahatas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
45.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wall yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
46.Pengesahan anak adalah merupakan pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah 8ah menurut agama dan sah menurut hukum Negara, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut
47.Pengukuhan Surat Keterangan Pengangkatan Anak adalah pencatatan pengangkatan anakdi luar wilayahNegaraKesatuan Republik Indonesia dalam Buku Pelaporan Peristiwa Penting dan pemberianstempel pada dokumen kependudukan tersebut.
48.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAKadalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untukmemfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan ditingkat penyelenggara dan Dinas sebagai satu kesatuan.
49.Buku Induk Penduduk yang selanjutnya disingkat BIP adalahbuku yang digunakan mencatat keberadaan dan status yang dimiljki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluargadan diperbaharui.
50.BukuMutasi Pendudukan yang selanjutnya disingkat BMP adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwakependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut KK (Kartu Keluarga) eli desa/kelurahan bagi Warga Negara Indonesia tinggal tetapdan orang asing tinggal tetap_
51.Buku Induk Penduduk Sementara yang selanjutnya disingkat BIPS adalah Buku yang digunakan mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluargadan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi Warga Negara Indonesia yang tinggal semen tara dan orang asing tinggal terbatas.
52.Data Pribadi adalahdata perseorangan tertentu yang disimpan, dirawatdan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
53.Petugas ... 7 7
53.Petugas Rahasia Khusus adalah petugas reserse dan petugas intelijen yang melakukan tugas khusus diluar daerah domisilinya.
54.Dakumen identitas lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atauBadan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain dokumen kependudukan.
55.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak,perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
56.Data Center adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat database padapenyelenggara tingkat Kabupaten yang menghimpun data kependudukan dinas.
57.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Dinas untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
58.Pengguna Data Pribadi adalah Instansi Pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
59.Hari adalah hari kerja.
60.Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah danj atau desa, dari Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota dan! atau desa, serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada desauntuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
61.Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang yang beragama islam.
62.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka.
63.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istladat setempat yang diakuidan dihormatidalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
64.Kelurahanadalah wilayah kerja Lurahsebagai Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka.
65.Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RT dan RW adalah lembaga masyarakat yangclibentuk oleh masyarakat, diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaanserta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa/Kelurahan ..
66.Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkatmenjadi KIAadalah identitas resmi anaksebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yangditerbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota. 67.. Penerbitan KIA adalah pengeluaran KIAbaru, atau penggantian KIA karena habis masa berlakunya, pindah datang, rusak atau hilang.
2.Ketentuan ... 8 8
2.Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasa! 3 dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :