Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2020
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp3.555.270.205.280,00 (tiga triliun lima ratus lima puluh lima miliar dua ratus tujuh puluhjuta dua ratus lima ribu dua ratus delapan puluh rnpiah), yang terdiri atas: a. Belanja operasional; b. Belanja modal; c. Belanja tidak terduga; dan d. Belanja transfer. Pasal8 (1) Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp2.129.605.5IO.232,00 (dua triliun seratus dua puluh sembilan miliar enam ratus lima juta lima ratus sepuluh ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja pegawai; b. Belanja barang dan jasa; c. Belanja bunga; d. Belanja subsidi; e. Belanja hibah; dan f. Belanja bantuan sosial. (2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.276.602.409.55I,00 (satu triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus dua juta empat ratus sembilan ribu lima ratus lima puluh satu rupiah). (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp8Il.008.994.18I,00 (delapan ratus sebelas miliar delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu seratus delapan puluh satu rnpiah). (4) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dianggarkan. (5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dianggarkan. (6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp32.805.106.500,00 (tiga puluh dua miliar delapan ratus lima juta seratus enam ribu lima ratus rupiah). (7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp9.189.000.000,00 (sembilan miliar seratus delapanpuluh sembilanjuta rupiah). Pasal 9 12 Pasal9 (1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp882.946.833.259,00 (delapan ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja modal tanah. b. Belanja modal peralatan dan mesin. c. Belanja modal bangunan dan gedung. d. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; e. Belanja modal aset tetap lainnya; dan f. Belanja modal aset tidak berwujud. (2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp5.300.000.000,00 (lima miliar tiga ratus juta rupiah. (3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb direncanakan sebesar Rp203.969.751.652,00 (dua ratus tiga miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu enam ratus lima puluh dua rupiah). (4) Belanja modal bangunan dan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp342.304.282.208,00 (tiga ratus empat puluh dua miliar tiga ratus empat juta dua ratus delapan puluh dua ribu dua ratus delapan rupiah). (5) Belanja modal jalan, Janngan, dan mgasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp305.926.274.574,00 (tiga ratus lima miliar sembilan ratus dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus tujuhpuluh empat rupiah). (6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp25.446.524.825,00 (dua puluh lima miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah). (7) Belanja modal aset tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak dianggarkan. PasallO Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal11 (1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp532.717.861.789,00 (lima ratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus tujuh belas juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja bagi hasil; dan b. Belanja bantuan keuangan. (2) Belanja 13 .13- (2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp19.829.136.989,00 (sembilan belas miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah). (3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb direncanakan sebesar Rp512.888.724.800,00 (lima ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah). Pasal12 Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp20.693.260.949 (dua puluh miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas: a. Penerimaan pembiayaan; dan b. Pengeluaran pembiayaan. Pasal13 (1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp36.693.260.949,00 (tiga puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas: a. Sisa Iebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; b. Pencairan dana cadangan; c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; d. Penerimaan pinjaman daerah; e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah. (2) Sisa Iebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp36.424.268.949,00 (tiga puluh enam miliar empat ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah). (3) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dianggarkan. (4) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c tidak dianggarkan. (5) Penerimaan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dianggarkan. (6) Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp268.992.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah). Pasal14 (1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal12 huruf b direncanakan sebesar Rp16.000.000.000,00 (enam belas miliar rupiah), yang terdiri atas: a. Pembentukan 14 a. Pembentukan dana cadangan; b. Penyertaan modal daerah; c. Pembayaran cicilan pokok utang yangjatuh tempo; (2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a direncanakan sebesar RplO.OOO.OOO.OOO,OO(sepuluh miliar rupiah). (3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dianggarkan. Pasal15 (1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya (defisit) sebesar Rp20.693.260.949,00 (dua puluh miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah). (2) Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp20.693.260.949,00 (dua puluh miliar enam ratus sembilan puluh tigajuta dua ratus enam puluh ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah). Pasal16 (1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang be1um tersedia anggarannya dan/ atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2021, dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi: a. Bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/ atau kejadian luar biasa; b. Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/ atau c. Kerusakan sarana/ prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. (3) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. Belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; c. Penge1uaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/ atau d. Penge1uaran 15 d. Pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah masyarakat. akan menimbulkan Daerah danl atau Pasal17 Uraian lebih Ianjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasa! 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari: 9. Lampiran IX 10. LampiranX 11. Lampiran XI 12. Lampiran XII 13. Lampiran XIII 14. Lampiran XIV 15. LampiranXV 16. Lampiran XVI dengan Urusan Program, Kegiatan Kegiatan dan Sub dan PPAS dengan Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Rekapitulasi Belanja Menurut Pemerintahan Daerah, Organisasi, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Beserta Keluaran; Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM; Sinkronisasi Program pada RPJMD Rancangan APBD; Sinkronisasi Program, Kegiatan pada RKPD Rancangan APBD; Sikronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah; Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Daftar Piutang Daerah; Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain- Lain; Daftar Sub Kegiatan Tahun jamak (multy years); Daftar Dana Cadangan; dan Daftar Pinjaman Daerah. Lampiran I Lampiran VIII Lampiran II LampiranIV Lampiran III Lampiran VI Lampiran VII Lampiran V 1. 2. 5. 8. 3. 4. 6. 7. Pasal18 Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal19 16 Pasa119 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka. Ditetapkan di Majalengka pada tanggal30 Desember 2020 BUPATI MAJALENGKA ttd KARNASOBAHI Diundangkan di Majalengka pada tanggal30 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA, ttd EMAN SUHERMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2020 NOMOR 7 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA PROVINSI JAWA BARAT (7/258/2020). Salinan sesuai dengan asIinya,
Membuka PDF…