menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2018.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (BeritaNegara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 ten tang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.Undang-Undang 2 f 2
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor . 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang NomoI" 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.Undang=Undang Nomor 6 Tahun 20H tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana te1ah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5679 ); II. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik !ncloneS!<J.NomQrsoOn;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ten tang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13.Peraturan Pemerintah 3 '",\ .~" 3
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5155);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan KineIja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4614);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwaki1anRakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4693);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4738);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5351);
20.Peraturan Pemerintah Nomor69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5161);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5165);
22.Peraturan Pemerintah 4 ( 4
22.Peraturan Pemerintah. Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lkmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tabun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5272);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang PengeIolaan Sarang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tlithun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5533);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pe1aksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5717);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Be1anjaNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NomoI" 5558) sebagaimana te1ah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Be1anja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5864);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NomOI"6057);
28.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan BarangjJasa Milik Pemerintah sebagaimana telahdiubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan BarangjJasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655); --
29.Peraturan Menteri 5 5
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, teraImir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri~ Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedbman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor310);
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah .dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubab beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tabun 2016 tentang Perubaban Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tabun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor754);
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerab dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 1744);
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Mi1ikDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2016 Nomor 547);
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ten4mg Pengelomp9kWlKemamP~WlKe~WlgWlD;lenm, Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2017 Nomor 1067);
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825) Sebagaimana telab diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2017 tentang Perubaban Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerab Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1952);
36.Peraturan Daerah 6 ., Menetapkan 6
36.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten M~alengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005 Nomor 8 sen E);
37.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Ka1:mpaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 2);
38.~eraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Koperasi dan Usaha MOOo,Keeil dan Menengah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 5);
39.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2014 tentang Reneana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2014 Nomor 1);
40.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan lnvestasi Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2014 Nomor 5);
41.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2017 Nomor 4). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA dan BUPATIMAJALENGKA MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MMM~NGKA TAHVN ANGGARAN2018. Pasa11 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan perincian sebagai berikut:
1.Pendapatan Daerah
2.Belanja Daerah Rp. Rp. Surplus/ (Devisit) Rp. 2.926.212.367.794,13 2.957.358.687.495,92 (31.146.319.701,79)
3.Pembiayaan 7 f 7 31.146.319.701,79 0,00 Rp. Rp. 61.146.319.701.79 30.000.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp. Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan: Rp.
3.Pembiayaan
(1)Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari:
a.Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp.457.012.040.766,46;
b.Dana Perimbangan sejumlah Rp.1.736.655.487.000,00;
c.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah Rp.732.544.840.027 ,67.
(2)Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.Pajak Daerah sejumlah Rp.134.925.172.816,29;
b.Retribusi Daerah sejumlah Rp.22.999.097.575,OO;
c.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.7.623.881.492,45;
d.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah Rp.291.463.888.882,72.
(3)Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pendapatan:
a.Dana Bagi Hasil PajakfBagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp.91.564.217.000,00;
b.Dana Alokasi Umum sejumlah Rp.l.204.397 .174.000,00;
c.Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp.440.694.096.000,OQ,
(4)Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf c terdiri jenis pendapatan:
a.Hibah Pemerintah sejumlah Rp.I30.216.800.000,00;
b.Dana Darurat sejumlah Rp.O,OO;
c.Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp.126.290.899.027,67;
d.Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp.315.691.541.000,OO;
e.Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya sejumlah Rp.I60.345.600.000,00. Pasa13
(1)Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari:
a.Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp.1.677.870.837.366,01; 1:>. Be!<mja Langl;n.mg l>ejlJmJah Rp.L279.487.850.!29,91,
(2)Belanja 8 8
(2)Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.Belanja Pegawai sejumlah Rp.1.196.065.376.675,38;
b.Belanja Bunga sejumlah Rp.O,OO;
c.Belanja Subsidi sejumlah Rp.O,OO;
d.Belanja Hibah sejumlah Rp.17.813.800.000,00;
e.Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp.400.000.000,00;
f.Be1anjaBagi Hasil sejumlah Rp.15.792.427.039,13;
g.Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp.445.799.233.651,50;
h.Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp.2.000.000.000,00.
(3)Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (~) huruf b terdiri darijenis be1anja:
a.Belanja Pegawai sejumlah Rp. 196.100.884.111,69;
b.Belanja Barang dan jasa sejumlah Rp. 400.538.544.827,82;
c.Belanja Modal sejumlah Rp. 682.848.421.190,40 Pasa14
(1)Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari:
a.Penerimaan sejumlah Rp.61.146.319.701,79;
b.Pengeluaran sejumlah Rp.30.000.000.000,00.
(2)Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari Jenis Pembiayaan:
a.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA)sejumlah Rp.60.877.327.701,79;
b.Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp.O,OO;
c.HasHPenjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.O,OO;
d.Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp.O,OO;
e.Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp.O,OO;
f.Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp.268.992.000,00.
(3)Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pembiayaan:
a.Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp.30.000.000.000,00;
b.Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp.O,OO;
c.Pengembalian Piutang sejumlah Rp.O,OO;
d.Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp.O,OO. Pasa15 9 ..•, .-, 9 PasalS Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.Lampiran I Ringkasan APBD;
2.Lampiran II Ringkasan APBDmenurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.Lampiran 1II Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6.Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai per golongan dan per jabatan;
7.Lampiran Vii Daftar Piutang Daerah;
8.Lampiran ViIIDaftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; 1L Lampiran XI Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini;
12.Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.Lampiran XIIIDaftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah. Pasa16 Bupati menetapkan Peraturan Pendapatan dan Belanja Daerah APBD. Bupati tentang Penjabaran Anggaran sebagai landasan operasional pelaksanaan Pasal 7
(1)Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
(2)Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b.Tidak diharapkan tetjadi secara berulang;
c.Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d.Memiliki dampak yang signifJ.kan terhadapanggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3)Pendanaan 10 r 10
(3)Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak terduga. . . ... .
(4)Dalam hal belanja tidak terduga tidak meneukupi dapat dilakukan dengan eara:
a.Menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang eapaian target kineIja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran beIjalan; danfatau
b.Memanfaatkan uang kas yang tersedia dari selisih lebih realisasi pendapatan atau selisih lebih realisasi penerimaan pembiayaan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
(5)Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja untuk keperluan mendesak.
(6)Kriteriabelanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5)meneakup:
a.Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran beIjalan; dan
b.Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
(7)Penjadwalan ulang peneapaian target kineIja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran beIjalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam DPA-OPD.
(8)Pendanaan keadaan darurat untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-OPD.
(9)Dalam hal keadaan darurat teIjadi setelah ditetapkannya Perubahan APBD, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Pasa1S Apabilaada program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukannya seperti Dana Darurat, Dana Beneana Alam, DAKdan Bantuan Keuangan yang bersifat khusus atau spesifIk serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat danfatau mendesak lainya, yang belum eukup tersedia danfatau belum dianggarkan dalam APBD, maka sambil menunggu perubahan Peraturan Daerah Tentang APBD, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan program dan kegiatandimaksud dengan terlebih dahulu melaksanakan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD; Pasa19 Apabila program dan kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 8, teIjadi setelah perubahan APBD ditetapkan, maka Pemerintah Daerah menyampaikannya dalam Laporan RealisasiAnggaran (LRA). PasallO 11 f •.•• ..III! 11 Pasall0 Peraturan Daerah ini mu1ai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka. Ditetapkan di Majalengka pada tanggal 28 Desember 2017 BUPATI MAJALENGKA, ttd 8UTRl8NO LEMBARANDAERAH KABUPATENMAJALENGKATAHUN 2017 NOMOR if? Salinan sesuai dengan Aslinya, KEPALABAGIANHUKUM SETDA KABUPATENMAJALENGKA, ~ GUN GUN M.D .• 8.H., M.Pd. NIP.196803271996031003 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA PROVINS1 JAWA BARAT(B/362/2017).